skip to main | skip to sidebar

SYAMSUDIN CENTER

BERKHIDMAT MELAYANI UMMAT

Kamis, 13 Agustus 2009

http://www.google.com/
http://www.sma1banjaran.net
di Kamis, Agustus 13, 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Asep Syamsudin, S.Ag

Asep Syamsudin, S.Ag
PILIH! Caleg DPRD Kab. Bandung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) No. Urut 1 untuk Daerah Pemilihan Kab. Bandung 7

Nengci Agustina Marlina, S.Ag.

Nengci Agustina Marlina, S.Ag.
Istri Tercinta - Guru PAI di SD Langensari Kec. Cimaung

Fida Surti Niyyati Shofiya

Fida Surti Niyyati Shofiya
Anak Pertama

Dwi Najwal Urfa

Dwi Najwal Urfa
Anak Kedua

Bunda Entin Wartini

Bunda Entin Wartini
Ibunda Tercinta

Partai Kebangkitan Bangsa

Partai Kebangkitan Bangsa, adalah sebuah partai politik Indonesia. Partai ini didirikan di Jakarta pada tanggal 29 Rabi'ul Awal 1419 Hijriyah / 23 Juli 1998 yang dideklarasikan oleh para kiai-kiai Nahdlatul Ulama, (MUNASIR ALI, ILYAS RUCHIYAT, ABDURRAHMAN WAHID, A. MUSTOFA BISRI, A. MUHITH MUZADI).

KRONOLOGIS PENDIRIAN PKB

Pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto lengser keprabon sebagai akibat desakan arus reformasi yang kuat, mulai yang mengalir dari diskusi terbatas, unjuk rasa, unjuk keprihatinan, sampai istighosah dan lain sebagainya. Peristiwa ini menandai lahirnya era baru di Indonesia, yang kemudian disebut era reformasi.

Sehari setelah peristiwa bersejarah itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai kebanjiran usulan dari warga NU di seluruh pelosok tanah air. Usulan yang masuk ke PBNU sangat beragam, ada yang hanya mengusulkan agar PBNU membentuk parpol, ada yang mengusulkan nama parpol. Tercatat ada 39 nama parpol yang diusulkan. Nama terbanyak yang diusulkan adalah Nahdlatul Ummah, Kebangkitan Umat dan Kebangkitan Bangsa.

Ada juga yang mengusulkan lambang parpol. Unsur-unsur yang terbanyak diusulkan untuk lambang parpol adalah gambar bumi, bintang sembilan dan warna hijau. Ada yang mengusulkan bentuk hubungan dengan NU, ada yang mengusulkan visi dan misi parpol, AD/ART parpol, nama-nama untuk menjadi pengurus parpol, ada juga yang mengusulkan semuanya. Di antara yang usulannya paling lengkap adalah Lajnah Sebelas Rembang yang diketuai KH M Cholil Bisri dan PWNU Jawa Barat.

Dalam menyikapi usulan yang masuk dari masyarakat Nahdliyin, PBNU menanggapinya secara hati-hati. Hal ini didasarkan pada adanya kenyataan bahwa hasil Muktamar NU ke-27 di Situbondo yang menetapkan bahwa secara organisatoris NU tidak terkait dengan partai politik manapun dan tidak melakukan kegiatan politik praktis. Namun demikian, sikap yang ditunjukan PBNU belum memuaskan keinginan warga NU. Banyak pihak dan kalangan NU dengan tidak sabar bahkan langsung menyatakan berdirinya parpol untuk mewadahi aspirasi politik warga NU setempat. Diantara yang sudah mendeklarasikan sebuar parpol adalah Partai Bintang Sembilan di Purwokerto dan Partai Kebangkitan Umat (Perkanu) di Cirebon.

Akhirnya, PBNU mengadakan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU tanggal 3 Juni 1998 yang menghasilkan keputusan untuk membentuk Tim Lima yang diberi tugas untuk memenuhi aspirasi warga NU. Tim Lima diketuai oleh KH Ma'ruf Amin (Rais Suriyah/Koordinator Harian PBNU), dengan anggota, KH M Dawam Anwar (Katib Aam PBNU), Dr KH Said Aqil Siradj, M.A. (Wakil Katib Aam PBNU), HM Rozy Munir,S.E., M.Sc. (Ketua PBNU), dan Ahmad Bagdja (Sekretaris Jenderal PBNU). Untuk mengatasi hambatan organisatoris, Tim Lima itu dibekali Surat Keputusan PBNU.

Selanjutnya, untuk memperkuat posisi dan kemampuan kerja Tim Lima seiring semakin derasnya usulan warga NU untuk menginginkan partai politik, maka pada Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU tanggal 20 Juni 1998 memberi Surat Tugas kepada Tim Lima, selain itu juga dibentuk Tim Asistensi yang diketuai oleh Arifin Djunaedi (Wakil Sekjen PBNU) dengan anggota H Muhyiddin Arubusman, H.M. Fachri Thaha Ma'ruf, Lc., Drs. H Abdul Aziz, M.A., Drs. H Andi Muarli Sunrawa, H.M. Nasihin Hasan, H Lukman Saifuddin, Drs. Amin Said Husni dan Muhaimin Iskandar. Tim Asistensi bertugas membantu Tim Lima dalam mengiventarisasi dan merangkum usulan yang ingin membentuk parpol baru, dan membantu warga NU dalam melahirkan parpol baru yang dapat mewadahi aspirasi poitik warga NU.

Pada tanggal 22 Juni 1998 Tim Lima dan Tim Asistensi mengadakan rapat untuk mendefinisikan dan mengelaborasikan tugas-tugasnya. Tanggal 26 - 28 Juni 1998 Tim Lima dan Tim Asistensi mengadakan konsinyering di Villa La Citra Cipanas untuk menyusun rancangan awal pembentukan parpol. Pertemuan ini menghasilkan lima rancangan:

Pokok-pokok Pikiran NU Mengenai Reformasi Politik, Mabda' Siyasiy, Hubungan Partai Politik dengan NU, AD/ART dan Naskah Deklarasi. (sumber: www.dpp-pkb.org)


PEMILIHAN UMUM

Partai ini pertama mengikuti pemilu pada tahun 1999 dan pada tahun 2004 mengikutinya lagi.

Partai yang berbasis kaum NU ini sempat mengajukan Gus Dur sebagai presiden yang menjabat dari tahun 1999 sampai pertengahan 2001.

Pada tahun 2004, partai ini memperoleh hasil suara 10,57% (11.989.564) dan mendapatkan kursi sebanyak 52 di DPR.

Baligo

Baligo
Beri tanda cek lis pada nomor 1 atau nama Asep Syamsudin, S.Ag

Pengikut

Menurut Anda, Apakah Asep Syamsudin, S.Ag bisa menang dalam PEMILU Caleg di tahun 2009?

Arsip Blog

  • ▼  2009 (4)
    • ▼  Agustus (1)
      • http://www.google.com/http://www.sma1banjaran.net
    • ►  Januari (3)

Mengenai Saya

Foto saya
SYAMSUDIN CENTER
Pengalaman organisasi sebelum menjadi dewan : 1. BPD Cikalong 2. MUI Kecamatan Cimaung 3. Bidang dakwah MUI Kabupaten Bandung 4. MWC NU Kecamatan Cimaung 5. Bidang ilmu dan dakwah di Pengurus Thariqah Qodriyah Naqsyabandiyah Ponpes Suryalaya Tasikmalaya 6. Pengurus Al-kahpi kab. Bandung. 7. Ketua Dewan Syura PKB DPAC Cimaung 8. Sekretaris Dewan Syuro PKB DPC Kab. Bandung, dan Melalui PAW berdasarkan UU no 12 tahun 2007 tentang KBB dipercaya menjadi anggota Dewan Kab. Bandung komisi D dan Panitia Anggaran (Panggar).
Lihat profil lengkapku
 

BIOGRAFI

BERKAH DARI PENGAJIAN
MELENGGANG MASUK DEWAN


Asep Syamsudin, S.Ag

Pra Sekolah
Lahir Cigoong Ds. Mekarsari Kec. Cimaung Kab. Bandung pada hari Kamis tanggal 19 September 1970, buah perkawinan dari seorang Ayah yang bernama Gandi Nur Salam dan ibu yang bernama Entin Wartini.
Sejak kecilnya beliau tidak bersama Orang tuanya, sebagaimana anak-anak pada umumnya, hal ini dikarenakan kedua orang tuanya berpisah, sehingga beliau hidup di dalam asuhan dan kasih sayang Aki Jume dan Ma ena -kakak dari ibunya (aki & nini ti gigir). Dipupuk dalam lingkungan dan nuansa kehidupan agama yang sangat ketat dalam lingkungan PERSIS. Hebatnya Aki Jume, ketat dalam beragama tapi juga disebut tokoh karena dipercayai memiliki kadugalan. Sampai seekor babi hutan (bagong) pun ditandingi dalam berkelahi.
Seperti halnya masa kanak-kanak, dalam kesehariannya beliau tidak lepas dari permainan-permainan tradisional yang menggambarkann nuansa budaya sunda, salah satunya : rorodaan, gatrik, galah, ucing sumput, boy-boyan dan sebagainya. Ayahnya dikenal orang sebagai Dalang wayang golek, salah satu muridnya Amung Sutarya dari Parakansaat Kota Bandung.

Pendidikan Dasar
Pendidikan Dasar beliau tempuh dari beberapa sekolah, hal ini dikarenakan kediaman orangtuanya yang sering berpindah-pindah karena masalah perkawinan. Mulai dari Madrasah ibtidaiyah Madarikul Huda dari kelas I sampai kelas III. Menjelang kelas IV pindah ke SD Sukawening sampai kelas V. Kelas VI sampai lulus beliau tempuh di SD Pasirmalang III Desa Margaluyu sampai mendapatkan ijazah dari SD terakhir disebut pada tahun 1982. Selama mulai pindah dari Cigoong di dua SD tersebut babak kehidupannya tidak terlalu enak bagi perkembangan psikologis seorang anak. Karena masalah perpecahan keluarga (broken home) beliau hidup dalam keprihatinan. Namun bagusnya, beliau tidak salah dalam menyikapi keprihatinan. Tidak seperti anak-anak lainnya yang menjadi korban akibat perpecahan keluarga.

SMP
Menginjak pendidikan menengah pertama beliau tempuh di SMP PTP 13 Malabar yang sekarang SMPN 2 Pangalengan. Selama di SMP tercatat aktif di beberapa organisasi. Selain aktif di OSIS, ia pun aktif di beberapa kegiatan ekstra kurikuler baik berupa olahraga, kesenian, pertanian, drum band, PMR, dan ekskul lainnya. Sejak saat inilah beliau memiliki bakat-bakat pandai berbicara. Karena keaktifannya dalam organisasi kesenian, sosok Asep menjadi lebih populer karena dikenal sebagai dalang dan sutradara dalam kesenian drama di setiap kegiatan kesenian sekolah. Dalam bidang olahraga, beliau termasuk salah satu siswa yang pernah menorehkan tinta emas dalam sejarah olahraga di sekolahnya, karena beliau pernah membawa sekolahnya menjadi juara sepakbola antar SMP se-kabupaten Bandung di Margahayu. Sebagaimana olahraga, suami dari Nengci Agustina Marlina, S.Ag ini melakukan hal yang sama dalam organisasi pertanian (budidaya), beliau berhasil melakukan budidaya yang hasil panennya dapat membantu kesejahteraan para anggotanya (teman-temannya). Karena kepiawaiannya dalam berorganisasi, menyebabkan bakatnya dalam berpolitik mulai terlihat. Dari sinilah bakat dalam berpolitiknya semakin berkembang. Selain itu, dengan prestasi yang diraihnya selama duduk dibangku SMP beliau mendapatkan beasiswa. Oleh teman-temannya beliau dikenal dengan sebutan Asep ‘Semo’ yang diilhami dari salah satu tokoh dalam sebuah film kartun. Karena kehidupannya yang begitu prihatin, selama sekolah di SMP beliau tidak pernah memakai sepatu yang bagus. Ia hanya mengenakan sepatu hitam yang di bawahnya karet bertuliskan ‘Pramuka’. Selama di SMP beliau tidak pernah mempunyai celana seragam lebih dari satu. Jika celananya sobek, beliau menempelnya dengan tensoplast (plester). Meskipun cukup prihatin dalam hidupnya, Asep remaja masih tetap menjaga image dan performance-nya agar senantiasa terlihat fresh oleh teman-temannya sebagai figur siswa yang berprestasi, sampai pada akhirnya menempuh pendidikan pertama pada tahun 1985. Sementara kehidupan sosial dalam lingkungan keluarga dan masyarakat, beliau lebih dikenal dan akrab dengan ibu-ibu. Di MCK Pasirmalang (di wilayah perkebunan) lebih dikenal oleh ibu-ibu karena beliau identik dengan membantu mencuci piring, nyuci baju, dan pekerjaan rumahtangga lainnya, hal ini disebabkan karena ia hidup dengan ibu tiri sehingga pekerjaan rumah tangga dikerjakannya sendiri.

SLTA
Ketika memasuki masa SMA, ia masuk di masa yang berbeda dengan masa SD dan SMP. Masuk di Madrasah Aliyah (MA) PONPES Suryalaya Tasikmalaya, PONPES yang stressing ajarannya mengembangkan Thariqah Qadriyah Naqsyabandiyah dengan pemimpin spiritual KH. Ahmad Shahibul Wafa Tajul Arifin yang dikenal dengan sebutan ‘Abah Anom’. Seperti halnya di SMP, ia pun menerima beasiswa selama pendidikan di Aliyah dan Pesantren, dan selama mondoknya itu ia tidak pernah ditengok oleh orang tuanya sekali pun. Hidup di asrama, kegiatan dari pagi sampai malam harinya sarat dengan kegiatan pesantren dan sekolah termasuk kegiatan organisasinya. Sejak saat itu beliau mulai aktif dalam kegiatan dakwah dan cerdas cermat sehingga membawa harum nama sekolah dan ponpes. Selama mondok di pesantren ia mengenal ajaran agama mulai dari dasar (tradisi salafi).

KULIAH
Setelah MA lulus, dikarenakan belum punya biaya untuk kuliah, beliau Tabaruk di berbagai PONPES diantaranya Pesantren Al-falahiyah Cikoneng Sumedang, Pesantrem Sadang Garut (pesantren alat), Darurrohman Sukabumi, Miftahul Huda Manonjaya (Uwa khoer) Tasikmalaya, Cipasung (Mama Ilyas) Tasikmalaya dan berbagai pesantren lainnya. Dan setelah itu barulah pada tahun 1990 beliau melanjutkan kuliah di IAIN (sekarang UIN) Sunang Gunung Djati Bandung. Namun baru beberapa bulan di semester awal kuliah, atas rekomendasi dari Bapak Juhaya S. Praja Dekan Fakultas Syariah, beliau mendapatkan beasiswa di Institut Agama Islam Lathifah Mubarokiah (IAILM) Suryalaya di Fakultas Ushuludin. Masih di tahun yang sama, beliau masuk di LATSARMIL (Resimen Mahasiswa) dan dididik di dodik selama 2 bulan. Dan pada akhirnya, sebuah anugrah yang patut disyukuri beliau mendapatkan orang tua asuh yang membiayai kuliahnya secara full, termasuk membeli perlengkapan kuliah sampai tek-tek bengeknya, namanya Mayjen Upa Suparya Adimaja. Semasa kuliahnya beliau dikenal sebagai aktifis mahasiswa dan pada puncaknya menjadi Ketua Senat Mahasiswa Institut (SMI). Selama kuliah pernah menjadi juru kampanye GOLKAR pada waktu partai difusikan yang hanya terdapat PPP, Golkar dan PDI. Karena ta’dzim dan khidmat kepada Abah Anom yang pada waktu itu sebagai pinisepuh GOLKAR (anggota kehormatan MPR). Selain itu, karena sebagi Menwa beliau juga aktif membantu membuat organisasi kepemudaan semacam AMS di Tasikmalaya, Pemuda Pancasila di Tasikmalaya.
Karena sudah memiliki bakat berdakwah sejak kecilnya, beliah pernah menjuarai Festival dakwah antar PONPES se Provinsi Jabar di Garut. Setelah itu beliau dikenal sebagai dai kampung, karena sudah aktif bertabligh mulai dari surau ke surau dan dari gunung ke gunung. Lulus kuliah tahun 1995 dengan IPK termasuk prestasi yang membanggakan (cummlaud). Dengan penelitian skripsinya “Faktor-Faktor Penghambat Perkembangan Thariqoh Qodriyah Naqsyabandiyah”.

Pasca Kuliah
Setelah lulus kuliah, beliau mondok di Pesantren Darurrohman untuk mendalami aspek dakwah, di bawah bimbingan KH. Zainal Abidin Bajul Ash-hab. Karena kepiawaiannya dalam berdakwah, beliau pernah ke Johor Malaysia, 2 minggu keliling Jawa Timur sampai Madura. Dari pengalaman hidupnya, beliau dikenal sebagai orang yang moderat dalam sudut pandang terhadap ajaran agama dilatar belakangi dengan masa kecilnya dalam lingkungann PERSIS dan ketika di aliyah hidup di lingkungan Thariqoh Qodariah naqsyabandiyah (NU).

Keluarga
Menikah tahun 1999 pada hari rabu, tanggal 29-9-1999, dengan gadis pujaannya yang bernama Nengci Agustina Marlina, S.Ag. dari Ciamis putri dari Aseng Suhaery, Alm dan ibu Juju Juariah, Alm. Sekarang istri beliau menjadi guru PAI di SD Langensari kec. Cimaung (PNS) setelah 9 tahun pengabdiannya sebagai guru honorer. Dari buah pernikahannya itu, dikaruniai 2 orang anak, yang sulung bernama Fida Surti Niyyati Shofiya dan yang bungsu bernama Dwi Najwal Urfa. Sebagai keluarga baru beliau pernah ngontrak di Ciburuy Cikalong, dan di Babakan Saputra. Sekarang keluarganya sudah memiliki rumah sederhana di Buahpiit RT 02 RW 13 Cikalong Kec. Cimaung kab. Bandung.

Pengalaman organisasi sebelum menjadi dewan :
1. BPD Cikalong
2. MUI Kecamatan Cimaung
3. Bidang dakwah MUI Kabupaten Bandung
4. MWC NU Kecamatan Cimaung
5. Bidang ilmu dan dakwah di Pengurus Thariqah Qodriyah Naqsyabandiyah Ponpes Suryalaya Tasikmalaya
6. Pengurus Al-kahpi kab. Bandung.
7. Ketua Dewan Syura PKB DPAC Cimaung
8. Sekretaris Dewan Syuro PKB DPC Kab. Bandung, dan
9. Melalui PAW berdasarkan UU no 12 tahun 2007 tentang KBB dipercaya menjadi anggota Dewan Kab. Bandung komisi D dan Panitia Anggaran (Panggar).

Riwayat Perjuangan NU

Riwayat Perjuangan Jam'iyyah Nahdlatul Ulama'

Jam'iyyah Nahdlatul Ulama' Lahir
Setelah kaum Wahabi melalui pemberontakan yang mereka lakukan pada tahun 1925 berhasil menguasai seluruh daerah Hejaz, maka mereka mengubah nama negeri Hejaz dengan nama Saudi Arabia. Dengan dukungan sepenuhnya dari raja mereka yang pertama, Ibnu Sa'ud, mereka mengadakan perombakan-perombakan secara radikal terhadap tata cara kehidupan masyarakat. Tata kehidupan keagamaan, mereka sesuaikan dengan tata cara yang dianut oleh golongan Wahabi, yang antara lain adalah ingin melenyapkan semua batu nisan kuburan dan meratakannya dengan tanah.

Keadaan tersebut sangat memprihatinkan bangsa Indonesia yang banyak bermukim di negeri Hejaz, yang menganut paham Ahlus Sunnah Wal Jama'ah,dengan memilih salah satu dari empat madzhab. Mereka sangat terkekang dan tidak mempunyai kebebasan lagi dalam menjalankan ibadah sesuai dengan paham yang mereka anut. Hal ini dianggap oleh bangsa Indonesia sebagai suatu persoalan yang besar.

Persoalan tersebut oleh bangsa Indonesia tidak dianggap sebagai persoalan nasional bangsa Arab saja, melainkan dianggap sebagai persoalan internasional, karena menyangkut kepentingan ummat Islam di seluruh dunia. Oleh karena itu, para tokoh ulama di Jawa Timur menganggap penting untuk membahas persoalan tersebut. Dipelopori oleh alm. KH. Abdul Wahab Hasbullah dan almarhum hadlratus syaikh KH. Hasyim Asy'ari, diadakanlah pertemuan di langgar H. Musa Kertopaten Surabaya. Pada pertemuan tersebut dilahirkan satu organisasi yang diberi nama Comite Hejaz, yang anggotanya terdiri dari para tokoh tua dan para tokoh muda.

Semula Comite Hejaz bermaksud akan mengirimkan utusan ke tanah Hejaz untuk menghadap raja Ibnu Sa'ud. Akan tetapi oleh karena satu dan lain hal pengiriman utusan ditangguhkan, dan sebagai gantinya hanya mengirimkan telegram kepada raja Ibnu Sa'ud.

1926
Pada tanggal 31 Januari 1926 M. atau 16 Rajab 1345 H, hari Kamis, di lawang Agung Ampel Surabaya, diadakan pertemuan yang disponsori oleh Comite Hejaz sebagai realisasi dari gagasan yang timbul pada pertemuan sebelumnya. Pada pertemuan ini, lahirlah organisasi baru yang diberi nama "JAM'IYYAH NAHDLATUL ULAMA" dengan susunan pengurus HB (Hoof Bestuur) sebagai berikut:Ra'is Akbar :Hadlratus Syaikh KH. Hasyim Asy'ari
Wakil Ra'is : KH. Said bin Shalih
Katib Awwal : KH. Abdul Wahab Hasbullah
Katib Tsani : Mas H. Alwi Abdul Aziz
A'wan : 1. KH. Abdul Halim (Leuwimunding)
2. KH. Ridlwan Surabaya (pencipta lambang NU)
3. KH. Bisri Sansuri, Denanyar, Jombang.
4. KH. Said.
5. KH. Abdullah Ubaid, Surabaya.
6. KH. Nahrawi Thahir, Malang.
7. KH. Amin, Surabaya.
8. KH. Kholil Masyhuri, Soditan, Lasem, Jateng
Musytasyar : 1. KH. Asnawi, Kudus
2. KH. Ridlwan, Semarang.
3. KH. Nawawi, Sidogiri, Pasuruan.
4. KH. Doro Muntoho, Bangkalan.
5. KH. Ahmad Ghonaim Al Misri.
6. KH. Hambali, Kudus.

Presiden : H. Hasan Gipo
Penulis : H. Sadik alias Sugeng Yudodiwiryo
Bendahara : H. Burhan
Komisaris : H. Saleh Syamil
H. Ihsan
H. Nawawi
H. Dahlan Abd. Qohar
Mas Mangun


Kehadiran Jam'iyyah Nahdlatul Ulama' dimaksudkan sebagai suatu organisasi yang dapat mempertahankan ajaran Ahlus Sunnah Wal Jama'ah dari segala macam intervensi (serangan) golongan-golongan Islam di luar Ahlus Sunnah Wal Jama'ah di Indonesia pada khususnya dan di seluruh dunia pada umumnya; dan bukan hanya sekedar untuk menghadapi golongan Wahabi saja sebagaimana Comite Hejaz. Disamping itu juga dimaksudkan sebaga organisasi yang mampu memberikan reaksi terhadap tekanan-tekanan yang diberikan oleh Pemerintah Penjajah Belanda kepada ummat Islam di Indonesia.

1926-1929
Setelah Jam'iyyah Nahdlatul Ulama' lahir pada tanggal 31 Januari 1926 M, maka Comite Hejaz dibubarkan. Sedangkan semua tugas Comite Hejaz yang belum dilaksanakan, dilimpahkan seluruhnya kepada Jam'iyyah NU. Alhamdulillah, meskipun Jam'iyyah NU baru saja lahir, ternyata telah mampu melaksanakan tugas-tugas yang berat; baik tugas yang dilimpahkan oleh Comite Hejaz, maupun tugas yang diharapkan oleh ummat Islam kepadanya. Tugas-tugas tersebut antara lain:
Pada bulan Februari 1926 M. setelah berhasil menyelenggarakan kongres Al Islam di Bandung yang dihadiri oleh tokoh-tokoh organisasi Islam selain NU, seperti: PSII, Muhammadiyah dan lain-lainnya. Diantara keputusan kongres tersebut adalah mengirimkan dua orang utusan, yaitu: H.Umar Said Tjokroaminoto dari PSII dan KH. Mas Mansur dari Muhammadiyah, ke Muktamar Alam Islam yang diselenggarakan oleh raja Ibnu Saud (raja Saudi Arabia) di Makkah. Disamping itu, Jam'iyyah NU juga mengirimkan utusan yang khusus membawa amanat NU, yaitu: KH. Abdul Wahab Hasbullah dan KH. Ahmad Ghonaim Al Misri. Alhamdulillah kedua utusan ini berhasil dengan baik.

Kedua beliau ini pulang dengan membawa surat dari raja Sa'ud ke Indonesia tertanggal 28 Dzul Hijjah 1347 H./ 13 Juni 1928 M., nomor: 2082, yang isinya antara lain menyatakan bahwa raja Ibnu Sa'ud menjanjikan akan membuat satu ketetapan yang menjamin setiap ummat Islam untuk menjalankan Agama Islam menurut paham yang dianutnya.
Sesuai dengan yang diharapkan oleh bangsa Indonesia, maka sejak lahir, Jam'iyyah NU telah berani memberikan reaksi secara aktif terhadap rencana pemerintah Penjajah Belanda mengenai:
Ordonansi Perkawinan atau Undang-Undang Perkawinan, yang isinya mengkombinasikan hukum-hukum Islam dengan hukum-hukum yang dibawa Belanda dari Eropa.
Pelimpahan pembagian waris ke Pengadilan Negeri (Nationale Raad) dengan menggunakan ketentuan hukum di luar Islam.
Persoalan pajak rodi, yaitu pajak yang dikenakan kepada warga negara Indonesia yang bermukim di luar negeri.
Dan lain-lainnya.

Walhasil, meskipun NU tidak pernah menyatakan sebagai Partai Politik, namun yang ditangani adalah soal-soal politik.

1929-1942
Pada tanggal 5 September 1929 Jam'iyyah NU mengajukan Anggaran Dasar (Statuten) dan Anggaran Rumah Tangga (Huishoudelijk Reglemen) yang telah disusun kepada Pemerintah Hindia Belanda. Dan pada tanggal 6 Februari 1930 mendapat pengesahan dari Pemerintah Hindia Belanda sebagai organisasi resmi dengan nama: "PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA" untuk jangka waktu 29 tahun terhitung sejak berdiri, yaitu: 31 Januari 1926.

Hoofbestuur (Pengurus Besar) Nahdlatul Ulama' juga berusaha membuat lambang NU dengan jalan meminta kepada para Kyai untuk melakukan istikharah. Dan ternyata Almarhum KH. Ridlwan Abdullah, Bubutan Surabaya berhasil. Dalam mimpi, beliau melihat gambar lambang itu secara lengkap seperti lambang yang sekarang; tanpa mengetahui makna simbol-simbol yang terdapat dalam lambang tersebut satu-persatu.

Setelah berdiri secara resmi, Nahdlatul Ulama' mendapat sambutan dari seluruh masyarakat Indonesia yang sebagian besar berhaluan salah satu dari madzhab empat. Sehingga dalam waktu yang relatif singkat, 4 sampai 5 bulan, sudah terbentuk 35 cabang. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yang antara lain:
Jam'iyyah Nahdlatul Ulama' dipimpin oleh para ulama' yang menjadi guru dari para kyai yang tersebar di seluruh Nusantara, khususnya Hadlratus Syaikh KH. Hasyim Asy'ari.
Kesadaran ummat Islam Indonesia akan keperluan organisasi Islam sebagai tempat menyalurkan aspirasi dan sebagai kekuatan sosial yang tangguh dalam menghadapi tantangan dari luar.

Sebagai organisasi sosial yang harus menangani semua kepentingan masyarakat, Nahdlatul Ulama' memandang sangat perlu untuk membentuk kader-kader yang terdiri dari generasi muda yang sanggup melaksanakan keputusan-keputusan yang telah diambil oleh NU. Untuk itu, pada tanggal 12 Februari 1938, atas prakarsa KH. Abdul Wahid Hasyim selaku konsul Jawa Timur, diselenggarakan konferensi Daerah Jawa Timur yang menelorkan keputusan untuk menyelenggarakan pendidikan formal, yaitu mendirikan madrasah-madrasah, disamping sistem pendidikan pondok pesantren. Madrasah-madrasah yang didirikan itu terdiri dari dua macam, yaitu:
Madrasah Umum, yang terdiri dari:
Madrasah Awwaliyah, dengan masa belajar 2 tahun.
Madrasah Ibtidaiyyah, dengan masa belajar 3 tahun.
Madrasah Tsanawiyyah, dengan masa belajar 3 tahun.
Madrasah Mu'allimin Wustha, dengan masa belajar 2 tahun.
Madrasah Mu'allimin 'Ulya, dengan masa belajar 3 tahun.
Madrasah Kejuruan (Ikhtishashiyyah), yang terdiri dari:
Madrasah Qudlat (Hukum).
Madrasah Tijarah (Dagang).
Madrasah Nijarah (Pertukangan).
Madrasah Zira'ah (Pertanian).
Madrasah Fuqara' (untuk orang-orang fakir).
Madrasah Khusus.
Kelahiran Al Majlis Al Islamiy Al A'la (MIAI)

Pada masa penjajahan Belanda, ummat Islam Indonesia selalu mendapat tekanan-tekanan dari pemerintah penjajah Belanda, disamping penghinaan-penghinaan yang dilakukan oleh golongan di luar Islam kepada agama Islam, Al Qur'an dan Nabi Besar Muhammad saw.. Untuk menghadapi hal tersebut, maka Nahdlatul Ulama' memandang perlu untuk mempersatukan seluruh potensi ummat Islam di Indonesia.

Pada tahun 1937 Nahdlatul Ulama' telah memelopori persatuan ummat Islam di seluruh Indonesia dengan membidani kelahiran dari Al Majlis al Islamiy al A'la Indonesia (MIAI), dengan susunan dewan sebagai berikut:
Ketua Dewan : KH. Abdul Wahid Hasyim, dari NU
Wakil Ketua Dewan : W. Wondoamiseno, dari PSII
Sekretaris (ketua) : H. Fakih Usman, dari Muhammadiyah
Penulis : S.A. Bahresy, dari PAI
Bendahara : 1. S. Umar Hubeis, dari Al Irsyad
2. K.H. Mas Mansur, dari Muhammadiyah
3. Dr. Sukiman, dari PII


Adapun tujuan perjuangan yang akan dicapai oleh MIAI antara lain sebagai berikut:
Menggabungkan segala perhimpunan ummat Islam Indonesia untuk bekerja bersama-sama.
Berusaha mengadakan perdamaian apabila timbul pertikaian di antara golongan ummat Islam Indonesia, baik yang telah tergabung dalam MIAI maupun belum.
Merapatkan hubungan antara ummat Islam Indonesia dengan ummat Islam di luar negeri.
Berdaya upaya untuk keselamatan agama Islam dan ummatnya.
Membangun Konggres Muslimin Indonesia (KMI) sesuai dengan pasal 1 Anggaran Dasar MIAI.

1942-1952
Kelahiran Majlis Syura Muslimin Indonesia (MASYUMI)

Pada masa penjajahan Jepang, MIAI masih diberi hak hidup oleh Pemerintah Penjajah Jepang. Malah suara MIAI tetap diijinkan untuk terbit selama isinya mengenai hal-hal berikut:
Menyadarkan rakyat atas keimanan yang sebenar-benarnya dan berusaha dengan sekuat tenaga bagi kemakmuran bersama.
Penerangan-penerangan dan tafsir Al Qur'an.
Khutbah-khutbah dan pidato-pidato keagamaan yang penting dari para ulama' atau kyai yang terkenal.
Memberi keterangan kepada rakyat, bagaimana daya upaya Dai Nippon yang sesungguhnya untuk membangunkan Asia Timur Raya.
Memperkenalkan kebudayaan Dai Nippon dengan jalan berangsur-angsur.

Akan tetapi setelah Letnan Jendral Okazaki selaku Gunseikan pada tanggal 7 Desember 1942 berpidato di hadapan para ulama' dari seluruh Indonesia yang dipanggil ke istana Gambir Jakarta, yang isinya antara lain: Akan memberikan kedudukan yang baik kepada pemuda-pemuda yang telah dididik secara agama, tanpa membeda-bedakan dengan golongan lain asal saja memiliki kecakapan yang cukup dengan jabatan yang akan dipegangnya, maka sekali lagi Nahdlatul Ulama' tampil ke depan untuk memelopori kalahiran dari Majlis Syura Muslimin Indonesia (MASYUMI) sebagai organisasi yang dianggap mampu membereskan segala macam persoalan kemasyarakatan; baik yang bersifat sosial maupun yang bersifat politik, agar keinginan untuk menuju Indonesia Merdeka, bebas dari segala macam penjajahan segera dapat dilaksanakan. Dan setelah Masyumi lahir, maka MIAI pun dibubarkan.
Pembentukan laskar rakyat

Pemerintah Penjajah Jepang memang mempunyai taktik yang lain dengan Penjajah Belanda terhadap para ulama' di Indonesia. Dari informasi yang diberikan oleh para senior yang dikirim oleh pemerintah Jepang ke Indonesia jauh sebelum masuk ke Indonesia (mereka menyamar sebagai pedagang kelontong dan lain sebagainya yang keluar masuk kampung), penjajah Jepang telah mengetahui bahwa bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam serta menganut paham Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, semuanya ta'at, patuh dan tunduk kepada komando yang diberikan oleh para ulama'.

Oleh karena itu, penjajah Jepang ingin merangkul para ulama' untuk memukul bangsa Indonesia sendiri. Itulah sebabnya, maka dengan berbagai macam dalih dan alasan, penjajah Jepang meminta kepada para ulama' agar memerintahkan kepada para pemuda untuk memasuki dinas militer, seperti Peta, Heiho dan lain sebagainya.

Sedang Nahdlatul Ulama' sendiri mempunyai maksud lain, yaitu bahwa untuk mencapai kemerdekaan Indonesia dan mempertahankan kemerdekaan, mutlak diperlukan pemuda-pemuda yang terampil mempergunakan senjata dan berperang. Untuk itu Nahdlatul Ulama' berusaha memasukkan pemuda-pemuda Ansor dalam dinas Peta dan Hisbullah. Sedangkan untuk kalangan kaum tua, Nahdlatul Ulama' tidak melupakan untuk membentuk Barisan Sabilillah dengan KH. Masykur sebagai panglimanya; meskipun sebenarnya selama penjajahan Jepang NU telah dibubarkan. Jadi peran aktif NU selama penjajahan Jepang adalah menggunakan wadah MIAI dan kemudian MASYUMI.
Masyumi menjelma sebagai Partai Politik

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Nahdlatul Ulama' yang dibubarkan oleh penjajah Jepang bangkit kembali dan mengajak kepada seluruh ummat Islam Indonesia untuk membela dan mempertahankan tanah air yang baru saja merdeka dari serangan kaum penjajah yang ingin merebut kembali dan merampas kemerdekaan Indonesia.

Rais Akbar dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama', Hadlratus Syaikh KH. Hasyim Asy'ari, mengeluarkana fatwa bahwa mempertahankan dan membela kemerdekaan Indonesia adalah wajib hukumnya.

Seruan dan ajakan NU serta fatwa dari Rais Akbar ini mendapat tanggapan yang positif dari ummat Islam; dan bahkan berhasil menyentuh hati nurani arek-arek Surabaya, sehingga mereka tidak mau ketinggalan untuk memberikan andil yang tidak kecil artinya dalam peristiwa 10 November '45

Pengurus Besar NU hampir sebulan lamanya mencari jalan keluar untuk menanggulangi bahaya yang mengancam dari fihak penjajah yang akan menyengkeramkan kembali kuku-kuku penjajahannya di Indonesia.

Kelambanan NU dalam hal tersebut disebabkan karena pada masa penjajahan Jepang NU hanya membatasi diri dalam pekerjaan-pekerjaan yang bersifat agamis,sedang hal-hal yang menyangkut perjuangan kemerdekaan atau berkaitan dengan urusan pemerintahan selalu disalurkan dengan nama Masyumi.

Atas prakarsa Masyumi, di bawah pimpinan KH. Abdul Wahid Hasyim, maka Masyumi yang pada masa penjajahan Jepang merupakan federasi dari organisasi-organisasi Islam, mengadakan konggresnya di Yogyakarta pada tanggal 7 November 1945. Pada konggres tersebut telah disetujui dengan suara bulat untuk meningkatkan Masyumi dari Badan Federasi menjadi satu-satunya Partai Politik Islam di Indonesia dengan Jam'iyyah Nahdlatul Ulama' sebagai tulang punggungnya. Adapun susunan Dewan Pimpinan Partai Masyumi secara lengkap adalah sebagai berikut:Majlis Syura (Dewan Partai)
Ketua Umum : Hadlratus Syaikh KH. Hasyim Asy'ari
Ketua Muda I : Ki Bagus Hadikusuma
Ketua Muda II : KH. Abdul Wahid Hasyim
Ketua Muda III: Mr. Kasman Singodimejo
Anggota : 1. RHM. Adnan.
2. H. Agus Salim.
3. KH. Abdul Wahab Hasbullah.
4. KH. Abdul Halim.
5. KH. Sanusi.
6. Syekh Jamil Jambek
Pengurus Besar
Ketua : Dr. Sukirman
Ketua Muda I : Abi Kusno Tjokrosuyono
Ketua Muda II : Wali Al Fatah
Sekretaris I : Harsono Tjokreoaminoto
Sekretaris II : Prawoto Mangkusasmito
Bendahara : Mr. R.A. Kasmat

Nahdlatul Ulama Memisahkan Diri Dari Masyumi

Perpecahan yang terjadi dalam tubuh Partai Masyumi benar-benar di luar keinginan Nahdlatul Ulama'. Sebab Nahdlatul Ulama' selalu menyadari betapa pentingnya arti persatuan ummat Islam untuk mencapai cita-citanya. Itulah yang mendorong Nahdlatul Ulama' yang dimotori oleh KH.Abdul Wahid Hasyim untuk mendirikan MIAI, MASYUMI, dan akhirnya mengorbitkannya menjadi Partai Politik. Bahkan Nahdlatul Ulama' adalah modal pokok bagi existensi Masyumi, telah dibuktikan oleh Nahdlatul Ulama' pada konggresnya di Purwokerto yang memerintahkan semua warga NU untuk beramai-ramai menjadi anggauta Masyumi. Bahkan pemuda-pemuda Islam yang tergabung dalam Ansor Nahdlatul Ulama' juga diperintahkan untuk terjun secara aktif dalam GPII (Gabungan Pemuda Islam Indonesia).

Akan tetapi apa yang hendak dikata, beberapa oknum dalam Partai Masyumi berusaha dengan sekuat tenaga untuk menendang NU keluar dari Masyumi. Mereka beranggapan bahwa Majlis Syura yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam Masyumi sangat menyulitkan gerak langkah mereka dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang bersifat politis. Apalagi segala sesuatu persoalan harus diketahui / disetujui oleh Majlis Syura, mereka rasakan sangat menghambat kecepatan untuk bertindak. Dan mereka tidak mempunyai kebebasan untuk menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan politik. Akhirnya ketegangan hubungan antara ulama'/kyai dengan golongan intelek yang dianggap sebagai para petualang yang berkedok agama semakin parah. Karena keadaan semacam itu, maka para pemimpin PSII sudah tidak dapat menahan diri lagi. Mereka mengundurkan diri dari Masyumi dan aktif kembali pada organisasinya; sampai kemudian PSII menjadi partai.

Pengunduran diri PSII tersebut oleh pemimpin-pemimpin Masyumi masih dianggap biasa saja. Bahkan pada muktamar Partai Masyumi ke-IV di Yogyakarta yang berlangsung pada tanggal 15 - 19 Desember 1949, telah diputuskan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Majlis Syura yang semula menjadi dewan yang tertinggi diubah menjadi Penasihat yang tidak mempunyai hak veto; dan nasihatnya sendiri tidak harus dilaksanakan.

Sikap Masyumi yang telah merendahkan derajat para ulama' tersebut dapat ditolelir oleh warga Nahdlatul Ulama'. Namun PBNU masih berusaha keras untuk memperhatikan persatuan ummat Islam. Nahdlatul Ulama' meminta kepada pimpinan-pimpinan Masyumi agar organisasi ini dikembalikan menjadi Federasi Organisasi-Organisasi Islam, sehingga tidak menyampuri urusan rumah tangga dari masing-masing organisasi yang bergabung di dalamnya. Namun permintaan ini tidak digubris, sehingga memaksa Nahdlatul Ulama' untuk mengambil keputusan pada muktamar NU di Palembang, tanggal: 28 April s/d 1 Mei 1952 untuk keluar dari Masyumi, berdiri sendiri dan menjadi Partai.
Nahdlatul Ulama' membentuk Liga Muslimin

Setelah Nahdlatul Ulama' keluar dari Masyumi, Jam'iyyah NU yang sudah menjadi Partai Politik ternyata masih gandrung pada persatuan ummat Islam Indonesia. Untuk itu Nahdlatul Ulama' mengadakan kontak dengan PSII dan PERTI membentuk sebuah badan yang berbentuk federasi dengan tujuan untuk membentuk masyarakat Islamiyah yang sesuai dengan hukum-hukum Allah dan sunnah Rasulullah saw. Gagasan NU ini mendapat tanggapan yang positif dari PSII dan PERTI, sehingga pada tanggal 30 Agustus 1952 diakan pertemuan yang mengambil tempat di gedung Parlemen RI di Jakarta, lahirlah Liga Muslimin Indonesia yang anggautanya terdiri dari Nahdlatul Ulama', PSII, PERTI dan Darud Dakwah Wal Irsyad.

Dekade 1965
Selama Nahdlatul Ulama' menjadi Partai Islam, dalam gerak langkah nya mengalami pasang naik dan juga ada surutnya. Saat kabut hitam melingkupi awan putih wilayah nusantara pada tanggal 30 September 1965, kepeloporan Nahdlatul Ulama' muncul dan mampu mengimbangi kekuatan anti Tuhan yang menamakan dirinya PKI (Partai Komunis Indonesia). Sikap Nahdlatul Ulama' pada saat itu betul-betul sempat membuat kejutan pada organisasi-organisasi selain NU.

Keberhasilan Nahdlatul Ulama' dalam menumbangkan PKI dapat diakui oleh semua fihak. Dan hal ini menambah kepercayaan Pemerintah terhadap Nahdlatul Ulama'. Nahdlatul Ulama' sebagai Partai Politik sudah membuat kagum dan dikenal serta disegani oleh setiap orang di kawasan Indonesia, bahkan oleh dunia internasional. Apalagi mampu menumbangkan dan menumpas pemberontakan Partai Komunis yang belum pernah dapat ditumpas oleh negara yang manapun di seluruh dunia. Sehingga dengan demikian, Nahdlatul Ulama' dihadapkan kepada permasalahan-permasalahan yang sangat komplek dengan berbagai tetek-bengeknya. Namun Nahdlatul Ulama' sendiri dalam hal rencana perjuangannya yang terperinci, mengalami pembauran kepentingan partai dengan kepentingan pribadi dari para pimpinannya. Oleh sebab itu, pada sekitar tahun 1967, Nahdlatul Ulama' yang sudah berada di puncak mulai menurun. Hal ini disebabkan antara lain oleh pergeseran tata-nilai, munculnya tokoh-tokoh baru, ketiadaan generasi penerus dan lain sebagainya.

Pergeseran tata-nilai ini terjadi di saat Nahdlatul Ulama' menghadapi Pemilihan Umum tahun 1955. Nahdlatul Ulama' harus mempunyai anggauta secara realita, terdaftar dan bertanda anggauta secara pasti. Demi pengumpulan suara, maka apa-apa yang menjadi tujuan Nahdlatul Ulama', kini dijadikan nomor dua. Partai Nahdlatul Ulama' membutuhkan anggauta sebanyak-banyaknya, sekalipun mereka bukan penganut aliran Ahlus Sunnah Wal Jama'ah. Akibat dari pergeseran nilai inilah yang membuat kabur antara tujuan, alat dan sarana. Sebagai Partai Politik yang militan, Nahdaltul Ulama' harus berusaha agar dapat merebut kursi Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak mungkin; demikian pula halnya jabatan-jabatan sebagai menteri. Hal itu dimaksudkan sebagai alat untuk dapat melaksanakan program dalam mencapai tujuan partai. Akan tetapi karena pengaruh lingkungan dan juga karena pergeseran nilai, maka jabatan-jabatan yang semula dimaksudkan sebagai alat yang harus dicapai dan dimiliki, kemudian berubah menjadi tujuan. Dan hal ini sangat berpengaruh bagi kemajuan dan kemunduran partai dalam mencapai tujuan.

Pada sekitar tahun 1967/1968, Nahdlatul Ulama' mencapai puncak keberhasilan. Akan tetapi sayang sekali, justeru pada saat itu ciri khas Nahdlatul Ulama telah menjadi kabur. Pondok Pesantren yang semula menjadi benteng terakhir Nahdlatul Ulama' sudah mulai terkena erosi, sebagai akibat perhatian Nahdlatul Ulama' yang terlalu dicurahkan dalam masalah-masalah politik.
Penyederhanaan Partai-Partai

Pada pemilu tahun 1971, Nahdlatul Ulama' keluar sebagai pemenang nomor dua. Hal tersebut membawa anggapan baru bagi masyarakat umum bahwa sebenarnya kepengurusan Nahdlatul Ulama' adalah sebagai hal yang luar biasa; sementara di pihak lain terdapat dua partai yang tidak mendapatkan kursi sama sekali, yaitu Partai MURBA dan IPKI, yang berarti aspirasi politiknya terwakili oleh kelompok lain. Dari sinilah timbul gagasan untuk menyederhanakan partai-partai politik.

Kehendak menyederhanakan partai-partai politik tersebut, datangnya memang bukan dari Nahdlatul Ulama'. Akan tetapi Nahdlatul Ulama' menyambut dengan gembira. Dan dalam penyederhanaan tersebut Nahdlatul Ulama' tidak membentuk federasi, akan tetapi melakukan fusi. Namun demikian, ganjalan pun terjadi, karena memang masing-masing pihak yang berfusi mempunyai tata-nilai sendiri-sendiri.

Bagaimanakah kenyataannya?

Kehidupan politik yang ditentukan oleh golongan elit telah menyeret para pemimpin dan tokoh-tokoh Jam'iyyah Nahdlatul Ulama' ke dalam kehidupan elit. Padahal kehidupan elit semacam ini tidak terdapat dalam tubuh Nahdlatul Ulama'. Sehingga kehidupan elit ini sebagai barang baru yang berkembang biak dan hidup subur di kalangan Nahdlatul Ulama'. Maka timbullah pola pemikiran baru yang mengarah kepada kehidupan individualis, agar tidak tergeser dari rel yang menuju kepada kehidupan elit. Dari fusi inilah rupa-rupanya yang membuat parah kondisi yang asli dari Jam'iyyah Nahdlatul Ulama' sejak mula pertama didirikan sebagai jam'iyyah.
Nahdlatul Ulama' Kembali Kepada Khittah An Nahdliyah

Selama Nahdlatul Ulama' berfusi dalam tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), tata-nilai semakin berjurang lebar; sementara dalam tubuh Nahdlatul Ulama' sendiri terdapat banyak ketimpangan dan kesimpang-siuran. Dalam kurun waktu yang lama, secara tidak disadari, Nahdlatul Ulama' telah menjadi kurang peka dalam menanggapi dan mengantisipasi perkembangan keadaan, khususnya yang menyangkuat kepentingan ummat dan bangsa. Salah satu sebabnya adalah ketelibatan Nahdlatul Ulama' secara berlebihan dalam kegiatan politik praktis; yang pada gilirannya telah menjadikan Nahdlatul Ulama' tidak lagi berjalan sesuai dengan maksud kelahirannya, sebagai jam'iyyah yang ingin berkhidmat secara nyata kepada agama, bangsa dan negara. Bahkan hal tersebut telah mengaburkan hakekat Nahdlatul Ulama' sebagai gerakan yang dilakukan oleh para ulama'. Tidak hanya sekedar itu saja yang sangat menyulitkan Nahdlatul Ulama' dalam kancah politik selama berfusi dalam PPP; akan tetapi silang pendapat di kalangan NU sendiri semakin tajam, sehingga sempat bermunculan berbagai hepothesa tentang bagaimana dan siapa sebenarnya Nahdlatul Ulama'.

Dari kejadian demi kejadian dan bertolak dari keadaan tersebut, maka sangat dirasakan agar Nahdlatul Ulama' secepatnya mengembalikan citranya yang sesuai dengan khittah Nahdlatul Ulama' tahun 1926. Hal ini berarti bahwa Nahdlatul Ulama' harus melepaskan diri dari kegiatan politik praktis secara formal, seperti yang telah diputuskan dalam Musyawarah Alim Ulama' Nahdlatul Ulama' (Munas NU) di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur tahun 1982.

Disusun oleh:
Drs. KH. Achmad Masduqi

Anggaran Rumah Tangga PKB

Anggaran Rumah Tangga PKB

BAB I

LAMBANG

Pasal 1

Makna Lambang

(1) Arti Gambar adalah sebagai berikut:

  1. Bumi dan peta Indonesia, bermakna tanah air Indonesia yang merupakan basis perjuangan Partai dalam usahanya untuk mencapai tujuan partai sebagaimana termaktub dalam pasal 7 Anggaran Dasar;
  2. Sembilan bintang bermakna idealisme partai yang memuat 9 (sembilan) nilai, yaitu kemerdekaan, keadilan, kebenaran, kejujuran, kerakyatan, persamaan, kesederhanaan, keseimbangan, dan persaudaraan.
  3. Tulisan nama Partai dan singkatannya bermakna identitas diri partai yang berfungsi sebagai sarana perjuangan aspirasi politik rakyat Indonesia yang memiliki kehendak menciptakan tatanan kehidupan bangsa yang demokratis;
  4. Bingkai segi empat dengan garis ganda yang sejajar bermakna garis perjuangan Partai yang menempatkan orientasi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, lahir dan batin, secara sejajar.

(2) Arti warna adalah sebagai berikut :

  1. Putih, bermakna kesucian, ketulusan dan kebenaran yang menjadi etos perjuangan partai;
  2. Hijau, bermakna kemakmuran lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia yang menjadi tujuan perjuangan
  3. Kuning, bermakna kebangkitan Bangsa yang menjadi nuansa pembaharuan dan berpijak pada kemaslahatan umat manusia;

Pasal 2

Penggunaan Lambang

Lambang Partai digunakan pada atribut-atribut Partai yang ketentuan penggunaannya akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Pusat dalam Peraturan Partai.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 3

Jenis Keanggotaan

(1) Anggota langsung adalah setiap warga negara Indonesia yang telah terdaftar secara syah menjadi anggota Partai pada Dewan Pengurus Cabang setempat dan secara aktif melakukan tugas-tugas kepartaian serta mengikuti kegiatan-kegiatan Partai;

(2) Anggota tak langsung adalah warga negara Indonesia yang belum/tidak terdaftar secara sah menjadi anggota Partai pada Dewan Pengurus Cabang setempat dan secara aktif mengikuti kegiatan-kegiatan partai;

(3) Anggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada Partai atau orang-orang tertentu yang dipilih dan disetujui penetapannya dalam Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat Partai.

Pasal 4

Persyaratan Menjadi Anggota

Persyaratan menjadi anggota partai adalah sebagai berikut :

a. Warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun dan/atau telah menikah;

b. Dapat membaca dan menulis;

c. Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan platform Partai.

Pasal 5

Tata Cara Pendaftaran Anggota

Tata cara pendaftaran untuk menjadi anggota partai adalah sebagai berikut :

a. Mengajukan permintaan menjadi anggota kepada Dewan Pengurus Cabang melalui Dewan Pengurus Ranting setempat, disertai pernyataan persetujuan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, platform Partai, dan membayar uang pangkal;

b. Apabila permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan berstatus sebagai calon anggota selama 3 (tiga) bulan dengan hak menghadiri kegiatan-kegiatan Partai yang dilakukan secara terbuka;

c. Apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan menunjukkan hal-hal positif maka ia diterima menjadi anggota secara penuh dan kepadanya diberikan Kartu Anggota Partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Cabang;

d. Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6

(1) Anggota kehormatan dapat diterima pada tingkat Cabang keatas;

(2) Usulan agar seseorang diterima sebagai anggota kehormatan dapat diajukan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai;

(3) Surat pengesahan anggota kehormatan dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 7

Kewajiban Anggota

Setiap Anggota berkewajiban :

a. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan seluruh keputusan Partai;

b. Setia dan tunduk kepada disiplin Partai;

c. Aktif dalam kegiatan-kegiatan Partai serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya;

d. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Partai serta menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara yang berakhlak;

e. Memupuk persatuan dan solidaritas di antara sesama anggota Partai ;

f. Membayar uang iuran anggota;

Pasal 8

Hak-hak Anggota

Setiap anggota partai berhak :

a. Mendapatkan perlakuan yang sama dari Partai;

b. Memperoleh informasi atas seluruh aktivitas dan keputusan Partai;

c. Memperoleh bimbingan, pelatihan, dan pendidikan politik dari Partai;

d. Mendapatkan perlindungan dan pembelaaan dari Partai;

e. Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul, saran dan kritik;

f. Memilih dan dipilih;

g. Hak-hak lainnya yang diatur dalam Peraturan Partai.

Pasal 9

Disiplin Partai

(1) Anggota Partai dilarang merangkap sebagai anggota Partai lain;

(2) Anggota Partai dilarang menjadi anggota organisasi sosial kemasyarakatan yang mempunyai asas dan/atau tujuan yang bertentangan dengan asas dan/atau tujuan Partai;

(3) Anggota atau kepengurusan Partai harus tunduk kepada pimpinan struktur organisasi Partai yang lebih tinggi di dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan disiplin Partai lainnya yang diatur dalam Peraturan Partai.

Pasal 10

Gugurnya Keanggotaan

Seseorang anggota Partai dinyatakan gugur keanggotaannya dikarenakan:

a. Permintaan sendiri untuk berhenti menjadi anggota Partai yang disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Cabang Partai dan disertai sekurang-kurangnya satu orang saksi;

b. Meninggal dunia;

c. Diberhentikan.

Pasal 11

Tata Cara Pemberhentian Anggota

(1) Seorang anggota dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Partai, atau melanggar disiplin Partai dan/ atau mencemarkan kehormatan dan nama baik Partai;

(2) Sebelum diberhentikan anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Dewan Pengurus Partai dimana ia terdaftar sebagai anggota. Tenggang waktu dari pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya 7(tujuh) hari;

(3) Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah peringatan terakhir tidak diperhatikan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan;

(4) Bilamana dalam jangka waktu pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi dan kembali kepada Partai, maka status kenggotaannya gugur dengan sendirinya;

(5) Surat Pemberhentian sebagai anggota diterbitkan oleh dan atas keputusan Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai dimana ia terdaftar sebagi anggota;

(6) Dalam hal seorang anggota yang menjabat suatu jabatan tertentu di dalam Partai, maka keputusan pemberhentian sementara atau pemberhentian ditetapkan oleh Dewan Pengurus Partai yang setingkat di atasnya berdasarkan usulan Dewan Pengurus Partai dimana ia terdaftar sebagai anggota, setelah melakukan Rapat Pleno;

(7) Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan dapat membela diri dengan mengajukan permintaan peninjauan kembali atas keputusan tersebut kepada forum permusyawaratan tertinggi di lingkungannya dan/atau Dewan Pengurus Partai yang lebih tinggi. Selanjutnya Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai dapat mengambil putusan atas permintaan itu.

BAB III

STRUKTUR ORGANISASI PARTAI

Pasal 12

Dewan Pengurus Pusat

(1) Dewan Pengurus Pusat (DPP) adalah pimpinan tertinggi Partai yang bersifat kolektif;

(2) DPP memiliki wewenang:

  1. Menetapkan kebijakan Partai di Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional serta Peraturan Partai;
  2. Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC);
  3. Membekukan kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang dengan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 24 Anggaran Rumah Tangga ini.

(3) DPP berkewajiban:

  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional serta Peraturan Partai;
  2. Menyampaikan Laporan pertanggung jawaban kepada Muktamar.

Pasal 13

Dewan Pengurus Wilayah

(1) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) adalah pimpinan Partai yang bersifat kolektif di Daerah Propinsi;

(2) DPW memiliki wewenang:

  1. Menetapkan kebijaksanaan Partai di Daerah Propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Daerah Propinsi serta Peraturan Partai;
  2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengurus Pusat untuk pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Cabang (DPC) serta pembekuan Dewan Pengurus Cabang (DPC)
  3. Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dengan sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Cabang (DPC) yang bersangkutan;
  4. Membekukan kepengurusan Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dengan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 24 Anggaran Rumah Tangga ini.

(3) DPW berkewajiban:

  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebikjasanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Daerah Propinsi serta Peraturan Partai.
  2. Membuat laporan secara berkala kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP);
  3. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Wilayah;

Pasal 14

Dewan Pengurus Cabang

(1) Dewan Pengurus Cabang (DPC) adalah pimpinan Partai yang bersifat kolektif di Daerah Kabupaten/Kota;

(2) DPC memiliki wewenang :

  1. Menetapkan kebijaksanaan Partai di Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Partai;
  2. Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Ranting (DPRt) dengan sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC), dan mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) dengan sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Ranting (DPRt);
  3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) untuk pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) serta pembekuan Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC).
  4. Membekukan kepengurusan Dewan Pengurus Ranting (DPRt) dan Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) dengan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 24 Anggaran Rumah Tangga ini.

(3) DPC berkewajiban :

  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional maupun Propinsi dan Kabupaten/ kota serta Peraturan Partai;
  2. Membuat laporan secara berkala kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW);
  3. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada Musyawarah Cabang.

Pasal 15

Dewan Pengurus Anak Cabang

(1) Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) adalah pimpinan partai yang bersifat kolektif di tingkat kecamatan;

(2) DPAC memiliki wewenang:

  1. Menetapkan kebijaksanaan Partai di tingkat kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional, Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan Tingkat Kecamatan serta Peraturan Partai;
  2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC) untuk pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Ranting (DPRt) serta pembekuan Dewan Pengurus Ranting (DPRt);

(3) DPAC berkewajiban :

  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional, Daerah Propinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, dan tingkat Kecamatan, serta Peraturan Partai;
  2. Membuat laporan secara berkala kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC);
  3. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada Musyawarah Anak Cabang;

Pasal 16

Dewan Pengurus Ranting

(1) Dewan Pengurus Ranting (DPRt) adalah pimpinan Partai yang bersifat kolektif di tingkat Desa/Kelurahan;

(2) DPRt memiliki wewenang:

  1. Menetapkan kebijaksanaan Partai di Tingkat Desa/Kelurahan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional, Daerah Propinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa/Kelurahan serta Peraturan Partai;
  2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC) melalui Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) untuk mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) serta pembekuan Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt);
  3. Menerima pendaftaran calon anggota partai disampaikan pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

(3) DPRt berkewajiban :

  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional, Daerah Propinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan, dan tingkat Desa/Kelurahan, serta Peraturan Partai;
  2. Membuat laporan secara berkala kepada Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC);
  3. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada Musyawarah Ranting;

Pasal 17

Dewan Pengurus Anak Ranting

(1) Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) adalah pimpinan Partai yang bersifat kolektif di tingkat Dusun/ lingkungan/ kawasan pemukiman;

(2) DPARt memiliki wewenang:

  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Tingkat Nasional, propinsi, Kabupaten/kota, Tingkat Kecamatan, Tingkat Desa/ Kelurahan, dan Tingkat Dusun/lingkungan/kawasan pemukiman, serta Peraturan Partai;
  2. Menetapkan dan memberhentikan komisaris/ koordinator lapangan partai pada tingkat dusun/ lingkungan/ kawasan pemukiman berdasarkan Rapat Pleno;

(3) DPARt berkewajiban:

  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Ting kat Nasional, Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten/ Kota, Tingkat Kecamatan, Tingkat Desa/ Kelurahan, Tingkat Dusun/ lingkungan/ kawasan pemukiman, serta Peraturan Partai;
  2. Membuat laporan secara berkala kepada Dewan Pengurus Ranting (DPRt);
  3. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada Musyawarh Anak Ranting.

Pasal 18

Struktur Organisasi Kepengurusan Partai mengikuti struktur administratif pemerintahan.

Pasal 19

Ketentuan mengenai Dewan Pengurus Cabang (DPC) sebagaimana diatur dalam pasal 14 ART ini berlaku juga untuk perwakilan partai di luar negeri.

BAB IV

KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPENGURUSAN PARTAI

Pasal 20

(1) Dewan Syura adalah dewan pimpinan kolektif yang terdiri dari para ulama dan para ahli serta mencerminkan representasi daerah, sebagai pemegang amanah kepemimpinan partai tertinggi di setiap tingkatan.

(2) Dewan Syura Dewan Pengurus Pusat (DPP) beranggotakan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.

(3) Dewan Syura Dewan Pengurus Wilayah (DPW) beranggotakan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.

(4) Dewan Syura Dewan Pengurus Cabang (DPC) beranggotakan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.

(5) Dewan Syura Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) beranggotakan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.

(6) Dewan Syura Dewan Pengurus Ranting (DPRt) beranggotakan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.

(7) Dewan Syura Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) beranggotakan beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.

(8) Susunan Dewan Syura Dewan Pengurus Pusat (DPP) terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris dan beberapa orang anggota. Sedangkan susunan Dewan Syura Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Cabang (DPC), Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC), Dewan Pengurus Ranting (DPRt) dan Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris dan beberapa orang anggota.

(9) Dewan Syura Dewan Pengurus Pusat (DPP) memiliki tugas:

  1. Memelihara kemurnian perjuangan partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai dan peraturan partai;
  2. Membuat dan menetapkan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama Partai berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai dan peraturan partai;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman umum kebijakan utama Partai oleh Dewan Tanfidz;
  4. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi partai di tingkatannya masing-masing.

(10) Dewan Syura Dewan Pengurus Wilayah (DPW) sampai Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) memiliki tugas:

  1. Memelihara kemurnian perjuangan partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai dan peraturan partai;
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman umum kebijakan utama Partai oleh Dewan Tanfidz;
  3. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi partai di tingkatannya masing-masing.

(11) Dewan Syura Dewan Pengurus Pusat (DPP) sampai Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) memiliki wewenang untuk mengawasi dan memberikan pertimbangan terhadap pedoman umum kebijakan utama Partai yang dilaksanakan dan dijalankan oleh Dewan Tanfidz berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai dan peraturan Partai.

(12) Tata cara pengambilan keputusan Dewan Syura adalah sebagai berikut:

  1. Putusan Dewan Syura diambil dalam Rapat Dewan Syura yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) anggota Dewan Syura;
  2. Pengambilan keputusan ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat;
  3. Dalam hal tidak dapat dicapai mufakat, putusan dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) peserta rapat;
  4. Putusan Dewan Syura ditetapkan melalui surat keputusan Dewan Syura.

(13) Di setiap tingkatan kepengurusan Dewan Syura diharuskan mengakomodir unsur perempuan dengan quota 30%.

Pasal 21

(1) Dewan Tanfidz adalah Dewan Pelaksana Harian yang bertugas mengelola organisasi dan program partai di setiap tingkatan;

(2) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Pusat (DPP) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Muktamar untuk masa jabatan lima tahun

(3) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Wilayah untuk masa jabatan lima tahun.

(4) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Cabang (DPC) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang untuk masa jabatan lima tahun.

(5) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Anak Cabang untuk masa jabatan lima tahun.

(6) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Ranting (DPRt) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting untuk masa jabatan lima tahun.

(7) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Anak Ranting untuk masa jabatan lima tahun.

(8) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Pusat (DPP) terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.

(9) Dewan Tanfidz mulai dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) sampai Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Wakil Bendahara.

(10) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Pusat (DPP) memiliki tugas:

a. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan Partai, dan peraturan Partai.

b. Menjalankan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama Partai yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Dewan Syura.

c. Mengelola kebijaksanaan, program, dan kegiatan Partai secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan Partai.

d. Bersama Dewan Syuro Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi Partai di tingkatannya masing-masing.

(11) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Wilayah (DPW) sampai Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) memiliki tugas:

a. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan Partai, dan peraturan Partai.

b. Menjalankan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama Partai dengan merujuk kepada Dewan Syura.

c. Mengelola kebijaksanaan, program, dan kegiatan Partai secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan Partai.

d. Bersama Dewan Syuro menyampaikan laporan pertangungjawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi Partai di tingkatannya masing-masing.

(12) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Pusat (DPP) memiliki wewenang :

  1. Membuat dan menjalankan kebijakan-kebijakan strategis Partai sebagai penerjemahan dari pedoman umum kebijakan-kebijakan utama Partai yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Dewan Syura.
  2. Menentukan pola pengelolaan kebijaksanaan, program dan kegiatan partai sesuai dengan pedoman umum kebijakan-kebijakan Utama Partai yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Dewan Syura serta berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai, dan peraturan Partai.
  3. Membentuk kelengkapan dan perangkat partai sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

(13) Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Wilayah (DPW) sampai Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) memiliki wewenang :

a. Membuat dan menjalankan kebijakan-kebijakan strategis Partai sebagai penerjemahan dari pedoman umum kebijakan-kebijakan utama Partai yang merujuk kepada Dewan Syura.

b. Menentukan pola pengelolaan kebijaksanaan, program dan kegiatan partai sesuai dengan pedoman umum kebijakan-kebijakan Utama Partai dengan merujuk kepada Dewan Syura serta berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai, dan peraturan Partai.

c. Membentuk kelengkapan dan perangkat partai di tingkatannya masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

(14) Di setiap tingkatan kepengurusan Dewan Tanfidz diharuskan mengakomodir unsur perempuan dengan memenuhi quota 30%.

BAB V

LOWONGAN ANTAR WAKTU

Pasal 22

(1) Lowongan antar waktu personalia Dewan Pengurus Partai terjadi karena:

  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri;
  3. diberhentikan.

(2) Pemberhentian Sementara Personalia Dewan Pengurus Partai hanya dapat dilakukan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai berdasarkan alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai dan Peraturan Partai.

(3) Pemberhentian secara tetap atau permanen Personalia Dewan Pengurus Partai yang dipilih secara langsung dalam forum permusyawaratan tertinggi partai hanya dapat dilakukan melalui forum permusyawaratan tertinggi luar biasa sesuai tingkatannya.

(4) Mekanisme dan tata cara mengenai pemberhentian Personalia Dewan Pengurus Partai akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.

Pasal 23

(1) Pengisian lowongan antar waktu personalia Dewan Pengurus Partai dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pengurus

(2) Pengisian lowongan antar waktu Personalia Dewan Pengurus Partai yang dipilih secara langsung dalam forum permusyawaratan tertinggi partai hanya dapat dilakukan melalui forum permusyawaratan tertinggi luar biasa atau forum permusyawaratan tertinggi khusus sesuai tingkatannya.

(3) Sebelum ada keputusan pengisian lowongan antar waktu, maka Dewan Pengurus Partai dapat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk pejabat sementara yang disahkan melalui surat keputusan Dewan Pengurus Partai pada tingkatan masing-masing melalui rapat pleno.

BAB VI

PEMBEKUAN KEPENGURUSAN PARTAI

Pasal 24

(1) Dewan Pengurus Pusat (DPP) dapat membekukan Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Pusat (DPP) dapat membekukan Dewan Pengurus Cabang (DPC) dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW);

(2) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dapat membekukan Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Cabang (DPC);

(3) Dewan Pengurus Cabang (DPC) dapat membekukan Dewan Pengurus Ranting (DPRt) dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC), Dewan Pengurus Cabang DPC dapat membekukan Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengurus Ranting (DPRt) ;

(4) Pengambilan keputusan pembekuan oleh Dewan Pengurus Partai kepada Dewan Pengurus Partai di tingkat bawahnya sebagaimana dalam ayat (1), (2), dan (3) ditetapkan sekurang-kurangnya melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai;

5) Alasan pembekuan harus kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai, dan peraturan Partai;

(6) Sebelum pembekuan terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali selambat-lambatnya 14 hari untuk memperbaiki pelanggarannya;

(7) Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan Dewan Pengurus Partai dipegang oleh kepengurusan setingkat lebih tinggi, atau membentuk caretaker sebagai pengurus sementara;

(8) Pengurus sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) pasal ini, bertugas mempersiapkan penyelenggaraan forum permusyawaratan tertinggi luar biasa menurut tingkatan yang akan memilih kepengurusan baru;

(9) Selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah pembekuan, harus sudah terselenggara forum permusyawaratan tertinggi luar biasa menurut tingkatannya untuk memilih kepengurusan baru.

Pasal 25

Ketentuan tentang mekanisme dan tata cara pembekuan pengurus di atas akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.

BAB VII

KELENGKAPAN DAN PERANGKAT PARTAI

Pasal 26

Departemen - Departemen

(1) Departemen adalah kelengkapan partai di tingkat Pusat yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Pusat (DPP);

(2) Departemen-departemen dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP).

Pasal 27

Biro - Biro

(1) Biro adalah kelengkapan partai di Daerah Propinsi yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Wilayah (DPW);

(2) Biro-biro dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW).

Pasal 28

Divisi – Divisi

(1) Divisi-divisi adalah kelengkapan partai di Daerah Kabupaten/ Kota yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Cabang (DPC);

(2) Divisi-divisi dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC).

Pasal 29

Seksi-seksi

(1) Seksi adalah kelengkapan partai di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) atau Dewan Pengurus Ranting (DPRt);

(2) Seksi dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) atau Dewan Pengurus Ranting (DPRt).

Pasal 30

Lembaga-lembaga

(1) Lembaga adalah perangkat khusus Partai yang merupakan alat pengabdian dan perjuangan Partai dalam bidang-bidang agama, politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, pendidikan, dan pertahanan;

(2) Lembaga dibentuk oleh Dewan Pengurus Partai sesuai kebutuhan;

(3) Lembaga memiliki struktur organisasi sendiri dari tingkat Dewan Pengurus Pusat (DPP) sampai ke tingkat Dewan Pengurus Cabang (DPC) disesuaikan dengan potensi Dewan Pengurus Partai masing-masing tingkatan;

(4) Lembaga berada dibawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Partai menurut tingkatannya.

Pasal 31

Badan Otonom

(1) Badan otonom adalah perangkat partai yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan partai, khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan merupakan basis massa serta sumber kader Partai di berbagai segmen dan/atau lapisan sosial masyarakat;

(2) Badan Otonom dapat dibentuk berdasarkan kepentingan perjuangan partai yang berkaitan dengan bidang politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, pendidikan, dan pertahanan, yang pelaksanaan dan pencapaiannya memerlukan garis instruksi dan/ atau konsolidasi dan/ atau koordinasi secara mudah, cepat, efektif dan efisien;

(3) Badan otonom untuk segmen pemuda ialah Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa yang disingkat GARDA BANGSA;

(4) Badan otonom untuk kaum perempuan ialah Pergerakan Perempuan Kebangkitan Bangsa yang disingkat PPKB;

(5) Badan otonom untuk kepentingan perjuangan partai yang berkaitan dengan bidang hukum dan hak asasi manusia ialah Lembaga Advokasi Hukum dan HAM yang disingkat LAKUMHAM

(6) Badan Otonom untuk kepentingan perjuangan partai selain yang dimaksud dalam ayat (3), (4) dan ayat (5) Pasal ini, dapat dibentuk menurut kebutuhan Partai dan diputuskan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) serta disahkan oleh Muktamar.

(7) Pimpinan Badan Otonom adalah salah satu dari anggota pengurus Harian Anggota Pleno Harian pada tingkatan masing-masing

Pasal 32

(1) Susunan organisasi dan kepengurusan Badan Otonom diatur di dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga masing-masing;

(2) Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan asas, tujuan, dan usahanya dengan Partai;

(3) Keputusan permusyawaratan tertinggi Badan Otonom yang menyangkut Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga harus mendapat persetujuan Dewan Pengurus Pusat, baik secara keseluruhan maupun dengan perubahan;

(4) Keputusan permusyawaratan tertinggi Badan Otonom yang tidak menyangkut Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga harus dilaporkan kepada Dewan Pengurus Partai menurut tingkatan masing-masing. Dewan Pengurus Partai berhak mengadakan perubahan, jika terdapat hal-hal yang bertentangan dan/ atau tidak sesuai dengan garis kebijakan dan platform partai.

Pasal 33

Perangkat Partai Lainnya

(1) Untuk meningkatkan optimalisasi peran dan fungsi partai, maka dapat dibentuk Dewan Pertimbangan, Dewan Pakar, Badan Pengawas Keuangan, dan lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan.

(2) DPP PKB Membentuk Badan kehormatan untuk melakukan Arbitrase

BAB VIII

FRAKSI

Pasal 34

(1) Partai membentuk Fraksi di setiap Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan rakyat dan disebut Fraksi Kengkitan Bangsa, disingkat FKB;

(2) Fraksi merupakan perangkat Partai yang berfungsi sebagai organ pelaksana kebijaksanaan partai untuk memperjuangkan cita-cita dan tujuan partai di dalam Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;

(3) Fraksi bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Partai sesuai tingkatannya;

(4) Pimpinan Fraksi menyampaikan laporan kegiatannya secara berkala kepada Dewan Pengurus Partai sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 35

(1) Fraksi Kebangkitan Bangsa di Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;

(2) Fraksi Kebangkitan Bangsa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah;

(3) Fraksi Kebangkitan Bangsa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah II ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang;

(4) Tata kerja Fraksi Kebangkitan Bangsa diatur dalam Peraturan Partai.

(5) Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa di semua tingkatan masing-masing hanya dibatasi sampai dengan 2 (dua) periode berturut-turut yang diatur dalam peraturan partai.

(6) Dalam hal-hal tertentu Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa dapat membuat kebijakan yang lain dan diatur dalam peraturan partai.

BAB IX

PERMUSYAWARATAN

Pasal 36

Muktamar

(1) Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi Partai yang berfungsi sebagai representasi dari pemegang kedaulatan partai dan diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali;

(2) Muktamar memiliki wewenang :

  1. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat;
  2. Menetapkan dan/ atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  3. Menetapkan Platform PKB untuk 5 (lima) tahun ke depan;
  4. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Perjuangan Partai untuk 5 (lima) tahun ke depan;
  5. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Syura;
  6. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Tanfidz yang telah mendapatkan persetujuan Ketua Umum Dewan Syura terpilih;
  7. Calon Ketua Umum Dewan Tanfidz yang mendapat persetujuan Ketua Umum Dewan Syura terpilih sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
  8. Apabila terdapat calon Ketua Umum Dewan Tanfidz yang tidak disetujui oleh Ketua Umum Dewan Syura terpilih, maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari lebih separuh jumlah suara yang sah.
  9. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Ketua Umum Dewan Syura dan Ketua Umum Dewan Tanfidz terpilih bertugas untuk melengkapi susunan Dewan Pengurus Partai;
  10. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.

(3) Muktamar diselenggarkan oleh Dewan Pengurus Pusat;

(4) Peraturan tata tertib Muktamar ditetapkan oleh Muktamar.

Pasal 37

(1) Peserta Muktamar adalah :

  1. Anggota Dewan Pengurus Pusat, Ketua Departemen, Ketua Lembaga, dan Ketua Badan Otonom Tingkat Pusat;
  2. Utusan Dewan Pengurus Wilayah yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Dewan Syura, Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz, dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Wilayah;
  3. Utusan Dewan Pengurus Cabang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Dewan Syura, Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz dan seorang lainnya dari unsur perempuan.
  4. Pengurus Fraksi Partai di lembaga Perwakilan Rakyat di tingkat Pusat.

(2) Setiap peserta Muktamar mempunyai hak bicara;

(3) Setiap DPC, DPCP Luar Negeri dan DPW memiliki 1 (satu) hak suara;

(4) Dewan Pengurus Pusat secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara

Pasal 38

(1) Muktamar adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnnya dua pertiga (2/3) jumlah wilayah dan cabang yang sah;

(2) Sidang-sidang Muktamar sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;

(3) Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir.

(4) Keputusan Muktamar tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah peserta yang hadir;

(5) Pemilihan mengenai orang dalam Muktamar dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis.

Pasal 39

(1) Rancangan materi Muktamar disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Muktamar berlangsung;

(2) Muktamar dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 40

Muktamar Luar Biasa

(1) Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan:

  1. Apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Partai;
  2. Untuk melakukan pemberhentian secara tetap atau permanen Ketua Umum Dewan Syura dan/ atau Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB;
  3. Untuk melakukan pengisian lowongan antar waktu Ketua Umum Dewan Syura dan/ atau Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB;

(2) Muktamar Luar Biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Cabang yang sah yang berasal dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Wilayah yang sah.

(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Muktamar berlaku pada Muktamar Luar Biasa kecuali ketentuan tentang rancangan materi Muktamar, yaitu harus disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Muktamar Luar Biasa berlangsung.

Pasal 41

Musyawarah Kerja Nasional

(1) Musyawarah Kerja Nasional merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Nasional untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Partai, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Muktamar dan masalah-masalah lainnya yang dianggap penting;

(2) Musyawarah Kerja Nasional diadakan Dewan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode;

(3) Peraturan tata tertib Musyawarah Kerja Nasional ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 42

(1) Peserta Musyawarah Kerja Nasional adalah anggota Dewan Pengurus Pusat dan Utusan Dewan Pengurus Wilayah Partai;

(2) Musyawarah Kerja Nasional adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta Musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;

(3) Musyawarah Kerja Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 43

Musyawarah Pimpinan Nasional

(1) Musyawarah Pimpinan merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi partai dan kehidupan nasional yang dinilai strategis;

(2) Musyawarah pimpinan dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pengurus Pusat sesuai dengan kebutuhan;

(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Pimpinan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 44

(1) Peserta Musyawarah Pimpinan adalah anggota Dewan Pengurus Pusat dan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Wilayah;

(2) Musyawarah Pimpinan adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;

(3) Musyawarah Pimpinan dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 45

Musyawarah Wilayah

(1) Musyawarah Wilayah merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Wilayah yang diadakan oleh Dewan Pengurus Wilayah setiap 5 (lima) tahun sekali

(2) Musyawarah Wilayah memiliki wewenang :

  1. Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Wilayah;
  2. Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pengurus Wilayah untuk 5 (lima) tahun ke depan;
  3. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Syura;
  4. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Tanfidz yang telah mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Syura terpilih;
  5. Calon Ketua Dewan Tanfidz yang mendapat persetujuan Ketua Dewan Syura terpilih sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
  6. Apabila terdapat calon Ketua Dewan Tanfidz yang tidak disetujui oleh Ketua Dewan Syura terpilih, maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari lebih separuh jumlah suara yang sah.
  7. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz terpilih bertugas untuk melengkapi susunan Dewan Pengurus Partai;
  8. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.

(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah.

Pasal 46

(1) Peserta Musyawarah Wilayah adalah :

  1. Anggota Dewan Pengurus Wilayah, Ketua Biro, Ketua Lembaga, dan Ketua Badan Otonom tingkat Wilayah;
  2. Utusan Dewan Pengurus Cabang yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Dewan Syura, Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz, dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Cabang;
  3. Bagi Dewan Pengurus Wilayah yang mempunyai Dewan Pengurus Cabang 10 (sepuluh) ke bawah, maka peserta musyawarah ditambah dengan Dewan Pengurus Anak Cabang yang terdiri dari Ketua Dewan Syura, Ketua Dewan Tanfidz dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Anak Cabang, dengan 1 (satu) hak suara.
  4. Pimpinan Fraksi Partai di Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.

(2) Setiap peserta Musyawarah Wilayah mempunyai hak bicara.

(3) Setiap DPC memiliki 1 (satu) hak suara;

(4) Dewan Pengurus Wilayah secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara.

Pasal 47

(1) Musyawarah Wilayah adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah Cabang Partai yang sah;

(2) Sidang-sidang Musyawarah Wilayah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;

(3) Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;

(4) Pemilihan mengenai orang dalam Musya warah Wilayah dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.

Pasal 48

(1) Rancangan materi Musyawarah Wilayah disiapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah dan disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Wilayah berlangsung;

(2) Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah.

Pasal 49

Musyawarah Wilayah Luar Biasa

(1) Musyawarah Wilayah Luar Biasa dapat diselenggarakan:

a. Apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Dewan Pengurus Wilayah (DPW);

b. Untuk melakukan pemberhentian secara tetap atau permanen Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPW;

c. Untuk melakukan pengisian lowongan antar waktu Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPW;

(2) Musyawarah Wilayah Luar Biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Cabang yang sah;

(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Musyawarah Wilayah berlaku pada Musyawarah Wilayah Luar Biasa kecuali ketentuan tentang rancangan materi Musyawarah Wilayah, yaitu harus disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Cabang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Musyawarah Wilayah Luar Biasa berlangsung.

Pasal 50

Musyawarah Kerja Wilayah

(1) Musyawarah Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Wilayah untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pengurus Wilayah, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting;

(2) Musyawarah kerja wilayah diadakan oleh Dewan Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam (1) satu periode;

(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Wilayah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah.

Pasal 51

(1) Peserta Musyawarah Kerja Wilayah adalah anggota Dewan Pengurus Wilayah dan utusan dari Dewan Pengurus Cabang Partai;

2) Musyawarah Kerja Wilayah adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;

3) Musyawarah kerja wilayah dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah.

Pasal 52

Musyawarah Pimpinan Wilayah

(1) Musyawarah Pimpinan Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi partai dan kehidupan di Daerah Propinsi yang dinilai strategis;

(2) Musyawarah Pimpinan Wilayah dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pengurus Wilayah sesuai dengan kebutuhan;

(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah.

Pasal 53

(1) Peserta Musyawarah Pimpinan Wilayah adalah anggota Dewan Pengurus Wilayah dan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Cabang;

(2) Musyawarah Pimpinan Wilayah adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua(1/2) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;

(3) Musyawarah Pimpinan Wilayah dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah.

Pasal 54

Musyawarah Cabang

(1) Musyawarah Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Cabang yang diadakan oleh Dewan Pengurus Cabang setiap 5 (lima) tahun sekali;

(2) Musyawarah Cabang memiliki wewenang :

  1. Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Cabang;
  2. Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pengurus Cabang untuk 5 (lima) tahun ke depan;
  3. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Syura DPC PKB;
  4. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB yang telah mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Syura DPC PKB terpilih;
  5. Calon Ketua Dewan Tanfidz yang mendapat persetujuan Ketua Dewan Syura terpilih sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
  6. Apabila terdapat calon Ketua Dewan Tanfidz yang tidak disetujui oleh Ketua Dewan Syura terpilih, maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari lebih separuh jumlah suara yang sah.
  7. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB terpilih bertugas untuk melengkapi susunan Dewan Pengurus Partai;
  8. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.

(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang.

Pasal 55

(1) Peserta Musyawarah Cabang adalah :

  1. Anggota Dewan Pengurus Cabang, Ketua Divisi, Ketua Lembaga, dan Ketua Badan Otonom tingkat Cabang;
  2. Utusan Dewan Pengurus Anak Cabang yang terdiri ketua dan sekretaris Dewan Syura, Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz, dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Anak Cabang;
  3. Pimpinan Fraksi Partai di Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.

(2) Untuk DPC yang jumlah DPAC-nya 4 (empat) atau kurang dari 4 (empat) maka peserta Musyawarah Cabang ditambah dengan utusan dari seluruh DPRt (Dewan Pengurus Ranting) dan memiliki hak yang sama dengan utusan DPAC.

(3) Setiap peserta Musyawarah Cabang mempunyai hak bicara;

(4) Setiap Dewan Pengurus Anak Cabang mempunyai 1 (satu) hak suara;

(5) Dewan Pengurus Cabang secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara.

Pasal 56

(1) Musyawarah Cabang adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah Anak Cabang Partai dan Ranting yang sah;

(2) Sidang-sidang Musyawarah Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;

(3) Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;

(4) Pemilihan mengenai orang dalam Musyawah Cabang dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.

Pasal 57

(1) Rancangan materi Musyawarah Cabang disiapkan oleh Dewan Pengurus Cabang dan disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Anak Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Cabang berlangsung;

(2) Musyawarah Cabang dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang.

Pasal 58

Musyawarah Cabang Luar Biasa

(1) Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diselenggarakan:

  1. Apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Dewan Pengurus Cabang (DPC);
  2. Untuk melakukan pemberhentian secara tetap atau permanen Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPC;
  3. Untuk melakukan pengisian lowongan antar waktu Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPC;

(2) Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Anak Cabang yang sah;

(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Musyawarah Cabang berlaku pada Musyawarah Cabang Khusus kecuali ketentuan tentang rancangan materi Musyawarah Cabang, yaitu harus disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Anank Cabang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Musyawarah Cabang Luar Biasa berlangsung.

Pasal 59

Musyawarah Kerja Cabang

(1) Musyawarah Kerja Cabang merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Cabang untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pengurus Cabang, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Cabang, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting;

(2) Musyawarah Kerja Cabang diadakan oleh Dewan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam satu periode;

(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Cabang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang.

Pasal 60

(1) Peserta Musyawarah Kerja Cabang adalah anggota Dewan Pengurus Cabang dan utusan dari Dewan Pengurus Anak Cabang Partai;

(2) Musyawarah Kerja Cabang adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;

(3) Musyawarah Kerja Cabang dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang.

Pasal 61

Musyawarah Pimpinan Cabang

(1) Musyawarah Pimpinan Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi partai dan kehidupan di Daerah Kabupaten/Kota yang dinilai strategis;

(2) Musyawarah Pimpinan Cabang dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pengurus Cabang sesuai dengan kebutuhan;

(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang.

Pasal 62

(1) Peserta Musyawarah Pimpinan Cabang adalah anggota Dewan Pengurus Cabang dan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Anak Cabang;

(2) Musyawarah Pimpinan Cabang adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;

(3) Musyawarah Pimpinan Cabang dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang.

Pasal 63

Musyawarah Anak Cabang

(1) Musyawarah Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Anak Cabang yang diadakan oleh Dewan Pengurus Anak Cabang setiap (5) tahun sekali.

(2) Musyawarah Anak Cabang memiliki wewenang :

  1. Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Anak Cabang;
  2. Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pengurus Anak Cabang untuk 5 (lima) tahun ke depan;
  3. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Syura;
  4. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Tanfidz yang telah mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Syura terpilih;
  5. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz terpilih bertugas untuk melengkapi susunan Dewan Pengurus Partai;
  6. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.

(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Anak Cabang ditetapkan oleh Musyawarah Anak Cabang;

Pasal 64

(1) Peserta Musyawarah Anak Cabang adalah :

  1. Pengurus Anak Cabang, Ketua Seksi dan Ketua Badan Otonom tingkat Anak Cabang;
  2. Utusan Dewan Pengurus Ranting yang terdiri dari ketua dan sekretaris Dewan Syura, Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz, dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Ranting.

(2) Setiap peserta Musyawarah Anak Cabang mempunyai hak bicara;

(3) Setiap Dewan Pengurus Ranting mempunyai 1 (satu) hak suara;

(4) Dewan Pengurus Anak Cabang secara kolektif mempunyai 1 (satu) hak suara.

Pasal 65

(1) Musyawarah Anak Cabang adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah Dewan Pengurus Ranting Partai yang sah;

(2) Sidang-sidang Musyawarah Anak Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang sah;

(3) Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua(1/2) jumlah peserta yang hadir;

(4) Pemilihan mengenai orang dalam Musyawarah Anak Cabang dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.

Pasal 66

(1) Rancangan materi Musyawarah Anak Cabang disiapkan oleh Dewan Pengurus Anak Cabang dan disampaikan kepada seluruh Pengurus Ranting selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Anak Cabang berlangsung;

(2) Musyawarah Anak Cabang dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Cabang.

Pasal 67

Musyawarah Anak Cabang luar Biasa

(1) Musyawarah Anak Cabang luar Biasa dapat diselenggarakan:

  1. Apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC);
  2. Untuk melakukan pemberhentian secara tetap atau permanen Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPAC;
  3. Untuk melakukan pengisian lowongan antar waktu Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPAC;

(2) Musyawarah Anak Cabang luar Biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Ranting yang sah;

(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Musyawarah Anak Cabang berlaku pada Musyawarah Anak Cabang luar Biasa kecuali ketentuan tentang rancangan materi Musyawarah Anak Cabang, yaitu harus disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Anak Cabang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Musyawarah Anak Cabang luar Biasa berlangsung.

Pasal 68

Musyawarah Kerja Anak Cabang

(1) Musyawarah Kerja Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Anak Cabang untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pengurus Anak Cabang, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Anak Cabang, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting;

(2) Musyawarah Kerja Anak Cabang diadakan oleh Dewan Pengurus Anak Cabang sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode;

(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Anak Cabang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Anak Cabang.

Pasal 69

(1) Peserta Musyawarah Kerja Anak Cabang adalah anggota Dewan Pengurus Anak Cabang dan utusan dari Dewan Pengurus Ranting Partai;

(2) Musyawarah Kerja Anak Cabang adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;

(3) Musyawarah Kerja Anak Cabang dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Cabang.

Pasal 70

Musyawarah Ranting

1) Musyawarah Ranting merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Ranting yang diadakan oleh Dewan Pengurus Ranting setiap 5 (lima) tahun sekali.

(2) Musyawarah Ranting memiliki wewenang :

  1. Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Ranting;
  2. Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pengurus Ranting untuk 5 (lima) tahun ke depan;
  3. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Syura;
  4. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Tanfidz yang telah mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Syura terpilih;
  5. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz terpilih bertugas untuk melengkapi susunan Dewan Pengurus Partai;
  6. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.

(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Ranting ditetapkan oleh Musyawarah Ranting.

Pasal 71

(1) Peserta Musyawarah Ranting adalah:

  1. Anggota Dewan Pengurus Ranting, Ketua Seksi dan Ketua Badan Otonom Tingkat Ranting.
  2. Utusan Dewan Pengurus Anak Ranting yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Dewan Syura, Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz, dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Anak Ranting;
  3. Dalam keadaan tertentu di mana Dewan Pengurus Anak Ranting belum terbentuk, maka peserta Musyawarah Ranting adalah anggota Ranting Partai yang sah;

(2) Setiap peserta Musyawarah Ranting mempunyai hak bicara;

(3)Setiap peserta Musyawarah Ranting mempunyai satu hak suara.

Pasal 72

(1) Musyawarah Ranting adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah Dewan Pengurus Anak Ranting Partai dan/atau anggota Ranting yang sah;

(2) Sidang-sidang Musyawarah Ranting sah oleh lebih dari seperdua(1/2) jumlah peserta yang hadir;

(3) Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;

(4) Pemilihan mengenai orang dalam Musyawarah Ranting dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.

Pasal 73

(1) Rancangan materi Musyawarah Ranting disiapkan oleh Dewan Pengurus Ranting dan disampaikan kepada Dewan pengurus Anak Ranting dan/atau seluruh anggota Ranting selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Ranting berlangsung;

(2) Musyawarah Ranting dipimpin oleh Dewan Pengurus Ranting.

Pasal 74

Musyawarah Ranting luar Biasa

(1) Musyawarah Ranting luar Biasa dapat diselenggarakan:

  1. Apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Dewan Pengurus Ranting (DPRt);
  2. Untuk melakukan pemberhentian secara tetap atau permanen Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPRt;
  3. Untuk melakukan pengisian lowongan antar waktu Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPRt;

(2) Musyawarah Ranting Khusus dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Anak Ranting yang sah;

(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Musyawarah Ranting berlaku pada Musyawarah Ranting Khusus kecuali ketentuan tentang rancangan materi Musyawarah Ranting, yaitu harus disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Anak Ranting selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Musyawarah Ranting luar Biasa berlangsung.

Pasal 75

Musyawarah Kerja Ranting

(1) Musyawarah Kerja Ranting merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Ranting untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pengurus Ranting, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Ranting, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting;

(2) Musyawarah Kerja Ranting diadakan oleh Dewan Pengurus Ranting sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode;

(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Ranting ditetapkan oleh Dewan Pengurus Ranting.

Pasal 76

(1) Peserta Musyawarah Kerja Ranting adalah anggota Dewan Pengurus Ranting dan utusan dari Dewan Pengurus Anak Ranting dan/atau beberapa orang anggota yang dipilih oleh Dewan Pengurus Ranting Partai;

(2) Musyawarah Kerja Ranting adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;

(3) Musyawarah Kerja Ranting dipimpin oleh Dewan Pengurus Ranting.

Pasal 77

Musyawarah Anak Ranting

(1) Musyawarah Anak Ranting merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Anak Ranting yang diadakan oleh Dewan Pengurus Anak Ranting setiap 5 (lima) tahun sekali.

(2) Musyawarah Anak Ranting memiliki wewenang :

  1. Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Anak Ranting;
  2. Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pengurus Anak Ranting untuk 5 (lima) tahun ke depan;
  3. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Syura;
  4. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Tanfidz yang telah mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Syura terpilih;
  5. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz terpilih bertugas untuk meleng kapi susunan Dewan Pengurus Partai;
  6. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.

(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Anak Ranting ditetapkan oleh Musyawarah Anak Ranting.

Pasal 78

(1) Peserta Musyawarah Anak Ranting adalah anggota Dewan Pengurus Anak Ranting, Ketua Badan Otonom tingkat Anak Ranting dan seluruh anggota yang sah.

(2) Setiap peserta Musyawarah Anak Ranting mempunyai hak bicara;

(3) Setiap peserta Musyawarah Anak Ranting mempunyai satu hak suara.

Pasal 79

(1) Musyawarah Anak Ranting adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah anggota yang sah;

(2) Sidang-sidang Musyawarah Anak Ranting sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;

(3) Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;

(4) Pemilihan mengenai orang dalam Musyawarah Anak Ranting dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.

Pasal 80

(1) Rancangan materi Musyawarah Anak Ranting disiapkan oleh Dewan Pengurus Anak Ranting dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Anak Ranting berlangsung;

(2) Musyawarah Ranting dipimpin oleh Dewan Pengurus Ranting.

Pasal 81

Musyawarah Anak Ranting luar Biasa

(1) Musyawarah Anak Ranting Khusus dapat diselenggarakan:

  1. Apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt);
  2. Untuk melakukan pemberhenti an secara tetap atau permanen Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPARt;
  3. Untuk melakukan pengisian lowongan antar waktu Ketua Dewan Syura dan/ atau Ketua Dewan Tanfidz DPARt;

(2) Musyawarah Anak Ranting luar Biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah anggota Dewan Pengurus Anak Ranting yang sah;

(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Musyawarah Anak Ranting berlaku pada Musyawarah Anak Ranting Khusus kecuali ketentuan tentang rancangan materi Musyawarah Anak Ranting, yaitu harus disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Pengurus Anak Ranting selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Musyawarah Anak Ranting luar Biasa berlangsung.

Pasal 82

Musyawarah Kerja Anak Ranting

(1) Musyawarah Kerja Anak Ranting merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Anak Ranting untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pengurus Anak Ranting, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Anak Ranting, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting;

(2) Musyawarah Kerja Anak Ranting diadakan oleh Dewan Pengurus Ranting sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode;

(3) Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Anak Ranting ditetapkan oleh Dewan Pengurus Anak Ranting.

Pasal 83

(1) Peserta Musyawarah Kerja Ranting adalah anggota Dewan Pengurus Anak Ranting dan beberapa orang anggota yang dipilih oleh Dewan Pengurus Anak Ranting partai;

(2) Musyawarah Kerja Anak Ranting adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;

(3) Musyawarah Kerja Anak Ranting dipimpin oleh Dewan Pengurus Anak Ranting.

BAB X

RAPAT – RAPAT

Pasal 83

(1) Jenis-jenis Rapat Partai adalah sebagai berikut :

a. Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai: yaitu rapat yang diadakan oleh Dewan Pengurus Partai sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu dan dihadiri oleh unsur Ketua Umum/Ketua, unsur Sekretaris dan Anggota Dewan Syura; unsur Ketua Umum/Ketua, unsur Sekretaris, dan unsur Bendahara Dewan Tanfidz; Pengurus Departemen/Biro/ Divisi/Seksi, Pengurus Lembaga, dan Pengurus Badan Otonom;

b. Rapat Gabungan Dewan Pengurus Partai: yaitu rapat yang diadakan oleh Dewan Syura atau Dewan Tanfidz yang diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan dihadiri oleh unsur Ketua Umum/ Ketua, unsur Sekretaris dan Anggota Dewan Syura; unsur Ketua Umum/ Ketua, unsur Sekretaris, dan unsur Bendahara Dewan Tanfidz; Pengurus Departemen/ Biro/ Divisi/ Seksi, Pengurus Lembaga, dan Pengurus Badan Otonom;

c. Rapat Dewan Syura: yaitu rapat yang diadakan oleh Dewan Syura dan dihadiri oleh unsur Ketua Umum/ Ketua, unsur Sekretaris dan Anggota Dewan Syura, yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan, dan bila dipandang perlu dapat pula dihadiri oleh unsur Ketua Umum/ Ketua, unsur Sekretaris, dan unsur Bendahara Dewan Tanfidz; dan Pengurus Departemen/ Biro/ Divisi/ Seksi, Pengurus Lembaga, dan Pengurus Badan Otonom;

d. Rapat Dewan Tanfidz : yaitu rapat yang diadakan oleh Dewan Tanfidz dan dihadiri oleh unsur Ketua Umum/ Ketua, unsur Sekretaris, unsur Bendahara Dewan Tanfidz; Pengurus Departemen/ Biro/ Divisi/ Seksi, Pengurus Lembaga, dan Pengurus Badan Otonom; yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan ;

e. Rapat Pengurus Harian: yaitu rapat yang diadakan oleh Dewan Tanfidz dan hanya dihadiri oleh Pengurus Harian Dewan Tanfidz;

f. Rapat-rapat lain bila dipandang perlu.

(2) Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat partai ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat, dan dalam hal tidak dapat dicapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;

(3) Ketentuan mengenai mekanisme, quorum, pengambilan keputusan, dan hal lainnya berkaitan dengan jenis-jenis rapat partai akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai;

BAB XI

KEUANGAN

Pasal 85

(1) Besar uang pangkal angggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;

(2) Besarnya uang iuran anggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang;

(3) Uang pangkal dan uang iuran anggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang dan dialokasikan sebagai berikut :

  1. Dewan Pengurus Pusat memperoleh 10 (sepuluh) persen;
  2. Dewan Pengurus Wilayah memperoleh 20 (dua puluh) persen;
  3. Dewan Pengurus Cabang memperoleh 70 (tujuh puluh) persen.

(4) Hal-hal yang menyangkut keuangan Partai dilaporkan secara tertulis oleh Bendahara Partai kepada seluruh Dewan Pengurus Partai menurut tingkatannya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tahun buku yang bersangkutan.

(5) Tahun buku Partai dimulai setelah terpilihnya Dewan Pengurus Partai yang baru pada setiap tingkatan dan berakhir pada tahun berikutnya.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 86

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Pusat melalui Peraturan-peraturan Partai;

(2) Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh muktamar;

(3) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Semarang

Pada tanggal : 18 April 2005

MUKTAMAR II

PARTAI KEBANGKITAN BANGSA

PIMPINAN SIDANG PARIPURNA KE III

dr. H. Sugiat Ahmad Sumadi SKM

Ketua

Hj. Zunatul Mafruchah

Sekretaris

————————————————————–

Sumber : http://www.dpp-pkb.org

HUMOR

Gus Dur dan Sepatu Bush
Terjadilah insiden pelemparan sepatu oleh wartawan stasiun TV di Irak ke arah presiden Amerika Serikat George W. Bush. Dunia jadi geger. Semua media menyajikannya sebagai berita utama. Tokoh-tokoh dunia berkomentar.

Mayoritas memberikan dukungan kepada sang wartawan. "Lemparan penghinaan itu adalah tanggapan balik terhadap invasi Amerika ke Irak." Dunia Arab kontan memberinya gelar pahlawan, meski belakangan wartawan ini babak belur.

Para tokoh di Indonesia pun tidak ketinggalan. Ada yang menyesalkan sikap wartawan yang emosional, tidak beretika. Namun umumnya memberikan acungan jempol kepada wartawan.

Tibalah saatnya dalam suatu forum politik para wartawan merangsek mendekati mantan presiden RI Gus Dur, meminta pendapatnya soal sepatu Bush.

"Gus Dur bagaimama pendapat anda tentang insiden pelemparan sepatu? Apakah itu termasuk bentuk kejengkelan warga Irak?"

"Apakah anda mendukung itu Gus?"

"Gus, apakah Bush pantas mendapatkan itu"

Gus Dur masih diam. Wartawan mulai tenang, menunggu kejutan.

"Ah wong nggak kena aja kog pada ribut," kata Gus Dur sambil lalu. Wartawan pun tertawa puas. (nam)

Ijazah 'Palsu tapi Asli'
Pada zaman reformasi ini banyak kesempatan untuk menjadi pejabat, sehingga kadang-kadang para calon pejabat kurang persiapan. Termasuk menyiapkan ijazah yang asli.

Di salah satu kabupaten di Jawa, saat menjabat, seorang bupati kedapatan berijazah palsu. Ia pun disidang di pengadilan.

“Anda dituntut hukuman penjara karena ijazah anda ini palsu,” kata hakim kepada bupati sambil mengangkat ijazah yang dibawakan penuntut umum.

Tapi sang bupati menolak ijazahnya dikatakan palsu. ”Enggak bapak hakim. Sungguh, saya ndak bohong. Kata yang njual, ijazah itu katanya asli pak”. (nam)

Kebakaran Jenggot
Cerita ini hanyalah fiktif belaka:

Waktu Amrozi Cs bertemu malaikat di pintu masuk, dia kaget.

"Lho sampean kog nggak pake jenggot, nggak ngikut sunnah Rasul ya???" katanya heran.

Dengan agak geram malaikat menjawab. "Jenggot saya sudah kebakar Mas...!"

Amrozi baru sadar kalau dia sedang berhadapan dengan malaikat Malik, sang penjaga neraka. (nam)

Beda Wanita Arab dan Betawi
Santri: Kenapa wanita dulunya dilarang ziarah kubur?

Ustadz: Karena pada zaman Nabi wanita Arab dulu punya kebiasaan yang tidak baik. Ketika berziarah kubur mereka berteriak-teriak, meraung-raung, bahkan ada yang menyobek-nyobek pakaiannya sendiri. Jadi illat atau penyebab diharamkannya dulu itu adalah faktor "histeris" itu.

Santri: Jadi sekarang sudah tidak dilarang?

Ustadz: Ya. Bahkan jadi sunnah. Di Arab sana wanita-wanita sudah tidak histeris begitu. Nabi juga sudah mencabut larangannya. Apalagi di Indonesia, kebiasaan seperti itu dari dulunya tidak ada.

Santri: Tapi, menurut saya, ada pengecualian untuk wanita Betawi.

Ustadz: Lha kenapa?

Santri: Kalau dulu wanita Arab berteriak-teriak, tapi sekarang saat wanita Betawi ziarah kubur, yang berteriak malah jin yang ada dalam kuburan itu.

Ustadz: Lha kenapa?

Santri: Jinnya kesel. "Hei ibu-ibu, jangan berisik," katanya.

Ustadz: Ohhhh................. (nam)

Setan Nggak Mau Dibohongi
Semakin liberal orang dalam beragama maka semakin enggan dia untuk mengunjungi tempat ibadah. Karenanya di Australia banyak gereja dijual. Namun harganya pun murah sekali, karena orang-orang percaya kalau gereja itu banyak setannya, banyak gendruonya.

Saat membentuk cabang istimewa NU di Australia, para pengurus memilih menempati mantan gereja. Tidak takut setan. Soalnya, sebelum ditempati para pengurus memembaca Al-Qur’an di sana sampai hatam. Setannya pun lari.

Lalu ada meniru cara ini. Ada yang membeli gereja untuk dijadikan tempat berbisnis. Sayangnya orang ini tidak bisa baca Al-Qur’an. Tapi dia tidak kehabisan cara. Dia membeli tape recorder lengkap dengan kaset berisi bacaan Al-Qur’an’, dia bunyikan, lalu dia pergi karena takut ada setan.

Keesokan harinya dia kembali. Hah... setannya hilang bersama tape recorder dan kasetnya. ”Ternyata setan pun nggak mau ditipu,” kata KH Hasyim Muzadi. (nam)

Membangun SDM dan SDNU
Menristek Habibi merupakan menteri yang paling gigih mengembangkan sumberdaya manusia (SDM) sehingga kemanapun ia selalu mengingatkan semua kalangan akan pentingnya pengembangan SDM itu untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju terutama bidang teknologinya.

Ketika berkunjung ke sebuah pesantren di Jawa Timur, Habibi kembali mengingatkan pentingnya pengembangan SDM, dan istilah itu disebut berkali-kali tanpa memberitahu apa pengertian SDM itu.

Ketika dibuka dialog salah seorang ustadz mengangkat tangan mengajukan usul, “Pak Menteri sejak tadi Bapak mendorong perkembangan SDM, padahal di sini mayoritas yang ada adalah SDNU yang dibangun oleh orang NU, sehingga yang perlu dibangun SDNU bukan SDM sebab SD Muhammadiyah di sini cuma sedikit,” usulnya dengan lugu.

Tanpa mau pusing, Habibi langsung menjawab, “Ya..ya..ya.. nanti baik SDM NU dan SDM Muhammadiyah juga sama-sama dikembangkan”. (bregas)

HP Terbalik
Seorang kiai mendapat hadiah HP baru yang berukuran agak besar, lebih besar dari HP sebelumnya. HP itu diperoleh dari salah seorang santri yang sudah sukses. Mereknya Nokia, tipe 9210.

Suatu saat, dalam satu pertemuan dengan tokoh politik lokal tiba-tiba HP di saku baju takwa berbunyi dan langsung diangkat sendiri oleh kiai.

"Assalamualaikum, halo halo halo," kata kiai. Tapi suara penelpon tak terdengar. "Ini ada orang nelpon kog ga bisa didengar suaranya," katanya agak kesal.

Kiai tidak tahu kalau HP tipe seperti itu lubang suaranya ada di belakang. "Halo halo..." Tidak ada suara.

"Kebalik Kiai," kata seorang mengingatkan.

Spontanitas kiai langsung membalik halo menjadi, "Loha loha." Dan suara penelpon tetap tak terdengar. (nam)

Tak Boleh Pakai Sandal
Seorang saksi kasus sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur didatangkan langsung dari pulau Madura.

Namun saat akan memasuki gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tiba-tiba seorang wartawan menghampiri saksi. Tapi saksi menolak.

”Maaf dulu ya Mas, saya jangan diwawancara dulu. Sidangnya sudah mau dimulai,” kata saksi agak GR.

”Saya bukan mau wawancara. Saya hanya mengingatkan, di sini nggak boleh pakai sandal (maksudnya harus pakai sepatu) pak,” kata wartawan.

”Oh ya. Baiklah...” Tanpa pikir panjang saksi langsung melepas sandalnya secara tulus dan ikhlas, lalu dimasukkan ke dalam tas, dan bergegas masuk gedung MK.

Wartawan tertawa sambil menggerutu, ”Emangnya ini masjid...!” (nam)

Pensiun Jadi Kiai
Pengajian rutinan yang diadakan di sebuah masjid di Malang, Jawa Timur, sudah dua bulan ini diliburkan. Pak Kiai yang biasa membacakan kitab kuning tidak pernah keluar rumah. Ia lebih senang menyendiri.

Paling-paling ia hanya keluar untuk shalat Jum'at, lalu pulang. Sementara imam shalat lima waktu diwakilkan kepada para santrinya.

Suatu saat seorang warga memberanikan diri mencegat kiai di pelataran masjid usai mengikuti shalat Jum'at.

"Pak Kiai kenapa Anda tak lagi mengaji?" tanyanya penasaran.

"Saya sudah pensiun," jawab kiai sambil lalu.

"Kenapa pensiun kiai?"

"Saya lihat di TV sekarang apa-apa boleh, semuanya sudah boleh. Lalu buat apa saya baca kitab kuning?"

Warga tadi tak bisa menjawab. (nam)

Rokok Kiai
Di satu pesantren di Jombang, Jawa Timur, santri-santri dilarang merokok. Dan mbah kiai pengasuh pesantren tidak segan-segan memberikan takzir (hukuman) setimpal pada santri yang melanggar. Namun ada saja santri nakal yang melakukan pelanggaran.

Beberapa gelintir santri yang tidak tahan ingin merokok mencari-cari kesempatan di malam hari, pada saat gelap di sudut-sudut asrama atau di gang-gang kecilnya, atau di tempat jemuran pakaian atau di pekarangan kiai.

Satu malam seorang santri perokok ingin melakukan aksinya. Ia bergegas ke kebun blimbing. Ia dekati seorang temannya di kejauhan sedang menyalakan rokok.

"Kang, join rokoknya ya..." katanya sambil menyodorkan jari tengah dan telunjukknya.

Temannya langsung menyerakan rokok yang dipegangnya.

Santri perokok langsung mengisapnya. "Alhamdulillah, nikmatnya..." katanya. Diteruskan dengan isapan kedua.

Rokok semakin menyala, dan... dalam gelap dengan bantuan nyala rokok itu lamat-lamat ia baru sadar siapa yang sedang dimintainya rokok. Namun santri belum yakin dan diteruskan dengan isapan ketiga... Rokok semakin meyala terang.

Ternyata... yang dia mintai rokok adalah kiainya sendiri.

Santri kaget dan ketakutan. Dia langsung kabur. Lari tunggal langgang tanpa sempat mengembalikan rokok yang dipinjamnya.

Sang kiai marah besar: "Hei rokok saya jangan dibawa, itu tinggal satu-satunya, kang..." (nam)

Ngaku Dewan Syuro PKB
Ali adalah seorang ‘aktivis abadi’, karena itu suka datang ke berbagai daerah sekedar melancong dan membual soal politik. Karena ia tinggal di Jakarta, maka banyaklah informasi yang dimiliki.

Kepada masyarakat daerah ia mengaku kenal dengan pengurus DPP PKB dan PBNU. Melihat omongan dan penampilannya orang percaya saja.

“Di PKB bapak jabatannya apa?” tanya seseorang yang penasaran.

Dengan cekatan ia menjawab “Oo.. saya ini Dewan Suro."

“Oo.. pantas bapak menguasasi betul masalah politik nasional.” Orang-orang kagum.

Suatu ketika kebohongannya terbongkar. Orang akhirnya tahu kalau dewan syuro PKB itu Gus Dur.

”Hei kau ini teganya menipu orang daerah..!”

“Ah saya tak menipu.”

“Tetapi ente bilang sebagai anggota Dewan Suro PKB.”

“Saya tadi tidak bilang anggota Dewan Syuro PKB, tetapi anggota Dewan Suro.”

“Apa Bedanya?”

“Dewan Sura itu maksudnya suka merokok.”

“Dasar pembual, ente maksudnya tak menipu tepi orang tertipu...” (dam)

Mumpung Masih Aktual
Seorang anggota Banser diam-diam menguping obrolan santai salah seorang ketua ranting NU dengan seorang pejabat desa setempat.

"Pak Kiai ini, yang demikian ini kita harus segera bersikap, mumpung masih aktual," kata pejabat tadi.

"Wah sepertinya itu sudah ndak aktual. Saya baru baca berita di webset, ada lagi yang lebih aktual," kata ketua NU.

Sang anggota Banser merasa penasaran akhirnya memberanikan diri ikut nimbrung, lalu bertanya.

"Pak Kiai, aktual itu apa sih?" katanya.

"Aktual itu artinya hangat. Sudah.. kamu dengarkan saja, ndak usah ikut-ikut, wong aktual aja kamu ndak ngerti," kata ketua NU bergurau, tapi sepertinya sedikit memeremehkan.

Berselang kemudian datang seorang membawa bungkusan. Sang Banser langsung sigap menerima bungkusan itu dan menyodorkannya kepada kedua orang di depannya.

"Pak, ini pisang gorengnya silakan dimakan dulu, mumpung masih aktual, masih hangat," katanya penuh percaya diri. (nam)

Logika Dagang
Seorang santri diminta kiainya ke pasar membeli bola lampu untuk mushalla. Lampu yang lama sudah mulai redup.

Saat menanyakan barang yang akan dibeli, pedagang langsung bertanya balik: "Anda beli yang bagus apa yang murah?"

"Kalau yang bagus tapi murah ada ngga?" sergah santri.

"Wah yang bagus harganya mahal Mas."

"Berarti yang murah ini jelek?"

"Ini juga bagus sih, tapi tapi masih kalah sama yang ini," kata pedagang sambil menunjuk barang yang mahal.

Santri akhirnya membeli bola lampu yang mahal.

Keesokan harinya ia diminta kiainya untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kata kiai, KTP itu sewaktu-waktu dibutuhkan jika bepergian atau sekedar untuk keperluan menikah.

Santri bergegas pergi ke kantor kepala desa. "Saya mau bikin KTP Pak!" katanya kepada petugas.

Sang petugas dengan sangat cekatan menjawab: "Yang cepet apa yang murah Mas?"

Santri terdiam lalu meninggalkan kantor kepala desa sambil bergumam. "Anda ini seperti pedagang saja," katanya kepada petugas.

Santri melaporkan itu kepada kiai. "Saya milih yang mana kiai," katanya.

"Pilih yang cepat saja!" kata kiainya.

"Lho itu kan namanya korupsi kiai!"

"Ya sudah, pilih yang murah saja." Kiai tersenyum.

Santri kembali ke kantor kepala desa. Sesampainya di sana tanpa banyak basa-basi dia langsung bilang: "Saya pilih yang murah saja!"

Petugas diam sejenak. Lalu meninggalkan ruangan. "Yang murah sudah habis Mas!" katanya sambil lalu.

?!!! (nam)

Masjid Muhammadiyah pun Dicuri
Dalam suatu pertemuan antara ormas Islam di Jakarta, seorang pengurus NU mengeluh kepada pengurus Muhammadiyah.

“Warga NU sekarang lagi prihatin. Banyak masjid yang dulunya ada doa qunutnya sekarang tidak ada lagi. Yang dulunya ada tradisi tahlil, sekarang tidak ada lagi,” katanya.

Maksud hati ingin menyindir pengurus Muhammadiyah yang biasa shalat subuh tak pakai qunut dan tidak suka tahlil. Tapi pengurus Muhammdiyah malah berang.

”Kalau NU cuma qunutnya yang dicuri. Kalau Muhammadiyah, masjid-masjidnya sekalian dibawa kabur orang,” katanya.

Kali ini pengurus NU dan Muhammadiyah satu hati kalau-kalau ada gerakan sistematik dari kelompok politik dan faham keagamaan tertentu yang merebut masjid-masjid untuk kepentingan tertentu. (nam)

Ngga Bisa Bahasa Arab
Amron, seorang pegawai di perusahaan BUMN sedang gelisah dan mengeluhkan persoalannya kepada seorang kiai yang tinggal di samping masjid tidak jauh dari rumah kontrakannya.

Amron: Pak Kiai tadi ada pengajian bulanan di kantor.

Kiai: Lalu?

Amron: Ustadnya bilang kalau tahlil itu bid'ah, mengerjakannya malah berdosa.

Kiai: Terus?

Amron: Dia juga membacakan dalil-dalil kalau ziarah kubur itu syirik.

Kiai: Ehmmm...

Amron: Berdzikir dengan suara keras itu katanya tidak ada bedanya dengan kampanye calon DPR.

Kiai: Lalu sampean bilang gimana?

Amron: Ya di situ saya malu sekali. Saya tidak bisa berkata apa-apa. Orang-orang di situ semuanya seakan-akan menertawai saya.

Sang Kiai terdiam sebentar lalu memberikan sedikit pelajaran kepada Amron tentang persoalan ubudiyyah, bid'ah, tahlil dan persoalan khilafiyah lainnya. Amron manggut-manggut.

Kiai: Sampean faham apa ndak?

Amron: Ehhhmmm.. Lumayan faham sih Kiai, tapi sulit menjelaskan kepada mereka soalnya mereka hafal dalil-dalil.

Kiai: Dalilnya pake Bahasa Arab?

Amron: Enggak sih, sudah diterjemahkan pake bahasa Indonesia.

Kiai: Wah kalau begitu untuk menghadapi mereka sih gampang saja.

Amron senang sekali: Wah bagaimana caranya kiai?

Kiai memberikan satu kitab berbahasa Arab berjudul "Hujjah Ahlissunnah wal Jama'ah."

Kiai: Kalau mereka tanya dalilnya ya pinjamkan saja kitab ini sebentar. Bilang kalau di sini ada dalilnya banyak. Paling juga mereka ngga bisa bahasa Arab.

Kiai tersenyum. Amron pun setuju. (*-*Anam)

Jumlah Bus Muslimat
Pada suatu hari KH. Hasyim Muzadi sedang memberikan pengarahan kepada panitia Harlah NU ke-82 di gedung PBNU Jakarta. Penagarahan ini berisi petunjuk dan saran kepada panitia tentang teknis-teknis persiapan menjelang puncak acara Harlah.

Ketika sampai pada pengarahan tentang jumlah bus yang mesti disediakan oleh panitia, kyai Hasyim mewanti-wanti.

"Pokoknya, panitia harus mengerti tentang kuota bus, tolong diulangi berapa jumlah peserta dari muslimat?" katanya sambil melirik para ibu muslimat yang juga sedang mengikuti rapat.

Mendengar pernyataan ini Maka perwakilan dari peserta rapat Muslimat pun unjuk bicara. Setelah menyebutkan sejumlah angka, ia menambahkan, "Jumlahnya hampir tiga kali lipat peserta bapak-bapak NU."

Setelah perwakilan muslimat menyelesaikan bicaranya, Pak Hasyim pun kembali melanjutkan pengarahannya. Tahu nggak, kenapa jumlah Muslimat selalu lebih banyak dari jumlah bapak-bapak NU?"

"Itu karena, biasanya seorang bapak-bapak NU minimal memiliki dua orang ibu Muslimat."

"Gerrrrr......," para peserta rapat pun serempak tertawa. Sementara ibu-ibu muslimat hanya tersenyum kecut sambil sedikit melengos.(min)

Rokok Sufi
Seorang sufi sudah lama menderita sakit. Namun anehnya dia tetap aktif merekok. Padahal dia tidak bisa bekerja. Istrinya yang selalu merawatnya lama-lama jengkel juga dan sering marah-marah.

Tapi suatu hari, saat istrinya marah dan membanting piring hingga pecah, sang sufi malah berdoa kepada Tuhannya, sambil tetap mengepulkan asap rokok.

"Ya Allah, biarlah engkau bikin aku sakit, asal aku masih bisa menikmati rokok. Kalu perlu matikanlah aku dalam keadaan merokok..!

Istrinya semakin marah, "kenapa harus merokok?" katanya penasaran.

"Karena pada saat merokok aku bisa melupakan istriku yang sedang marah-marah." (nam)

Rokok Kiai
Di satu pesantren di Jombang, Jawa Timur, santri-santri dilarang merokok. Dan mbah kiai pengasuh pesantren tidak segan-segan memberikan takzir (hukuman) setimpal pada santri yang melanggar. Namun ada saja santri nakal yang melakukan pelanggaran.

Beberapa gelintir santri yang tidak tahan ingin merokok mencari-cari kesempatan di malam hari, pada saat gelap di sudut-sudut asrama atau di gang-gang kecilnya, atau di tempat jemuran pakaian atau di pekarangan kiai.

Satu malam seorang santri perokok ingin melakukan aksinya. Ia bergegas ke kebun blimbing. Ia dekati seorang temannya di kejauhan sedang menyalakan rokok.

"Kang, join rokoknya ya..." katanya sambil menyodorkan jari tengah dan telunjukknya.

Temannya langsung menyerakan rokok yang dipegangnya.

Santri perokok langsung mengisapnya. "Alhamdulillah, nikmatnya..." katanya. Diteruskan dengan isapan kedua.

Rokok semakin menyala, dan... dalam gelap dengan bantuan nyala rokok itu lamat-lamat ia baru sadar siapa yang sedang dimintainya rokok. Namun santri belum yakin dan diteruskan dengan isapan ketiga... Rokok semakin meyala terang.

Ternyata... yang dia mintai rokok adalah kiainya sendiri.

Santri kaget dan ketakutan. Dia langsung kabur. Lari tunggal langgang tanpa sempat mengembalikan rokok yang dipinjamnya.

Sang kiai marah besar: "Hei rokok saya jangan dibawa, itu tinggal satu-satunya, kang..." (nam)

Patung Lelaki apa Perempuan?
Setelah diadakan upacara dalam rangka peringatan Harlah NU yang ke-82 di Gelora Bung Karno awal Februari lalu, dua ibu anggota jam'iyyah Muslimat, kira-kira berusia 60-an tahun, berbincang-bincang iseng tidak jauh dari patung Rama yang tinggi besar itu.

Muslimat A: "Patungnya itu kok besar banget ya?"

Muslimat B: "Iya, gede banget. Kira-kira gede mana dengan patung di dekatnya Ka'bah pada zaman jahilah dulu ya?"

Muslimat A: "Bu-bu, pertanyaanmu kok sulit banget. Kalau saya sih mikirnya patung itu laki-laki apa perempuan, hehehe?"

Muslimat B: "Walah, kalau cuma pengen ngerti laki-laki apa pempuan sih gampang. Coba aja diraba. Gampang kan?" !!!??@#%&*(hamzah)

Hebatnya Bintang Sembilan
Pernah Gus Dur diundang menjadi pembicara tunggal dalam sarasehan yang diadakan oleh KNPI. Jadwalnya Jam 20.30, namun hingga Jam 20.50 dia belum muncul, panitiapun gelisah.

"Saya takut Gus Dur kesasar," kata Ketua KNPI ( waktu itu ) Tjahjo Kumolo.

"Saya kok punya firasat Gus Dur ketiduran," timpal Eros Djarot yang berdiri di samping Tjahjo. "Jangan lupa Gus Dur itu di seminar pun bisa tidur ".

"Jangan-jangan Ia nyasar ke Graha Pemuda, kantornya Menpora ", Tukas Tjahjo .
Tiba-tiba ada yang nyeletuk, "jangan-jangan kena cekal, nggak boleh ngomong".

Di tengah kegelisahan itu, tepat pukul 21.00 tiba-tiba Gus Dur nongol. "Maaf, saya harus menerima pengarahan dulu dari Jenderal bintang tiga," katanya.

Ia pun langsung diminta bicara. Di depan peserta sarasehan itu dia kembali cerita soal keterlambatannya yang katanya karena dipanggil Jenderal bintang tiga itu. "Baru bintang tiga saja sudah bisa nyetop orang," ucapnya, "bagaimana kalau bintang sembilan."

Bintang sembilan adalah lambangnya NU, yang selalu terpampang di papan nama kantor NU di semua tingkat. Karena itu, Gus Dur juga sering bangga bahwa warga NU lebih nyaman kalau bepergian. Para pengusaha besar dan pejabat tinggi, katanya, kalau bepergian paling-paling menginap di hotel bintang empat atau bintang lima.

"Orang NU, kalau keluar kota nginapnya di hotel bintang sembilan," alias di kantor pengurus NU! (okz/dar)

Sesama "Allahu Akbar" Jangan Saling Mendahului
Waktu itu, di suatu seminar tentang Pancasila vs Islam yang diadakan oleh salah satu organisasi Islam garis keras di Jakarta, suasana tiba-tiba menjadi tegang. Saat seorang narasumber dari NU menjelaskan ihwal hubungan nasionalisme dengan Islam, tiba-tiba seorang peserta berteriak-teriak.

"Allahu akbar, Allahu akbar Islam itu berbeda dengan nasionalisme. Islam ya Islam. Islam itu sudah sempurna. Nasionalisme itu kafir, Yahudi. Allahu akbar..!" katanya.

Sontak semua yang hadir juga berteriak "Allahu akbar, allahu akbar..!".

Narasumber NU tidak punya kesempatan berbicara lagi. Apalagi para hadirin menyuruhnya "turun-turun...!" Moderator juga ternyata mendukung keinginan hadirin.

"Baiklah, baiklah saya turun tapi izinkan saya bicara dulu," katanya.

"Tidak usah," kata hadirin. "Allahu-akbar, Allahu akbar..! Kamu turun saja."

"Allahu akbar, Allahu akbar." Keamanan maju ke depan, menjemput pembicara untuk keluar forum.

Suasana makin ramai.

Narasumber pun mulai gugup, ikut berteriak, "Allahu akbar, Allahu akbar, saya mau bicara dulu," katanya, tapi ia tak digubris.

"Allahu-akbar, Allahu akbar."

Untung dia segera punya ide. Dia langsung mengambil mic, bilang, "Samiallahu liman hamidah, samiallahu liman hamidah."

Forum tiba-tiba terdiam, tidak tahu harus bilang apa lagi. Suasana seperti sedang dalam shalat berjamaah dan para ma'mum tidak boleh ramai.

Akhirnya narasumber bisa meneruskan materinya, meskipun tidak sampai selesai. Di tengah-tengah pembicaraan dia diminta turun lagi, Allahu akbar, Allahu akbar. Kali ini "samiallau liman hamidah" sudah tidak mempan lagi. (nam)

Jujurnya Politisi
Seorang perempuan marah-marah kepada suaminya karena kedapatan punya istri lain.

Saat suaminya baru datang dari kantor DPR ia langsung melabrak.

"Kamu dari kemarin ngakunya setia sama aku, tidak akan punya istri lain...."

Suami yang baru menyadari kalau rahasianya terbongkar tidak bisa berkata-apa apa. Terdiam, garuk-garuk kepala.

Istrinya melanjutkan, "mestinya aku dulu mendengarkan nasihat bapak kalau politisi itu menang mentereng aja, kepribadiannya ngga bagus, tidak jujur, suka bohong.."

Suaminya tetap terdiam. Istinya melanjutkan lagi. "Kenapa mas tega mbohongin aku, kamu tidak jujur sama aku."

"Pantesan kamu sering pulang pagi. Katanya ada rapat fraksi. Eh...nyatanya... Dasar tukang bohong..."

Suami tetap diam, hanya bisa bergumam. "Aduh dek...itu sih sudah paling jujur..."

Mungkin maksudnya, yang lebih bohong lagi masih ada. (nam)

Kampanye Partai NU
Jurkam Partai NU pada tahun 50-an punya trik sendiri dalam berkampanye.

"Saudara-saudara mana mungkin kita mencoblos bintang, nanti ketinggian, lalu jatuh, terus sakit."

"Kita juga jangan mencoblos gambar banteng, nanti diseruduknya ya pasti sakit."

"Kita juga jangan coblos Ka'bah. Wah wah..itu berbahaya, ndak boleh. Soalnya Ka'bah itu harus kita hormati, tidak boleh dicoblos-coblos."

"Sebagai petani kita kan biasa mencangkul, ya kita coblos partai yang gambarnya bumi aja, Partai NU." (bet)

Kisah Kiai Kampung di DPR
Setelah Orde Baru wassalam 1998, puluhan partai baru bermunculan seperti jamur di musim hujan. Orang-orang pesantren pun tidak ketinggalan. Nah salah satu partai yang didirikan oleh warga pesantren ternyata ikut-ikutan menang dan salah seorang "kiai kampung" (sebut saja begitu) terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebenarnya dia tidak seberapa sreg berada di dunia politik, akan tetapi demi menyampaikan ngaspirasi rakyat baiklah akhirnya dia bersedia.

Alkisah pada suatu saat terjadi sidang yang sangat alot. Sepertinya para anggota dewan sedang membahas masalah anggaran pendidikan. Kiai kampung tidak setuju dengan usulan mayoritas anggota DPR yang memberikan alokasi kecil untuk pendidikan, padahal pendidikan adalah prasyarat terpenting maju-mundurnya sebuah negara. Pendidikan yang dimasksud oleh kiai kampung tadi tentunya adalah pendidikan pesantren. Payahnya lagi, rekan-rekan satu partai pun berfikiran sama, mereka tidak memandang penting arti sebuah pendidikan. Sang kiai merasa sendirian di gedung milik rakyat itu.

Namun apa boleh dikata, kiai kampung sulit menyampaikan aspirasinya. Banyak peraturan di DPR yang sama sekali baru buatnya. Banyak sekali istilah-istilah aneh yang baru didengar. Sementara sang kiai, jangankan untuk ikut menyampaikan usulan, membaca draft undang-undang berbahasa Indonesia saja setengah berkeringat. Kiai kampung hanya mahir memahami teks Arab atau menuliskan sesuatu dengan huruf Arab.

Sidang terus berlangsung. Sang kiai kampung tidak bisa menahan diri akhirnya ia menuliskan beberapa kalimat berbahasa Indonesia dengan huruf arab (kita menyebutnya arab pegon). Dan sang kiai langsung maju ke depan menemui ketua sidang. Ruang sidang tiba-tiba sunyi senyap. Semua mata tertuju kepada kiai dan ketua sidang.

Kiai kampung langsung memberikan selembar kertas yang telah ditulisnya. Ketua sidang sebenarnya pernah belajar di pesantren kiai kampung tapi belum sampai mahir memahami tulisan Arab. Kertas tadi dia ambil lalu dimasukkan ke sakunya karena dia kira itu berisi doa atau sejenis jimat, lalu bicara, "Ini kiai kampung sebagai yang dituakan di partai anu telah menyetujui budget kita sekian agar tidak menganulir lainnya, buktinya beliau telah merestui saya." Ketua sidang mengambil lagi kertas dari sakunya dan menunjukkan kepada para anggota sidang.

"Iya tapi saya tidak setuju kalau anggarannya segitu," kata kiai kampung menyahut sambil berjalan ke tempat duduk semula, meskipun ia yakin tidak faham betul apa itu 'budget sekian' dan 'menganulir' yang dimaksud oleh ketua sidang.

Sidang lalu kembali ramai memperdebatkan soal angka. Waktu itu hampir disepakati besaran angka tertentu yang lebih tinggi dari semula. Namun kiai kampung tetap tidak puas dan dia langsung keluar sidang. Para anggota dewan pun terkejut.

"Kiai kampung walk out, kita tunda dulu sebentar," kata ketua sidang sambil mengetuk palu. Beberapa orang mengikuti kiai tadi keluar ruangan termasuk ketua sidang tadi.

Sementara itu kiai kampung langsung bergegas ke musholla. Dia bercerita kepada rekannya yang lebih awal mengikutinya. "Saya ingin berdoa biar usulan saya dikabulkan oleh Allah," katanya. Rekannya bertanya-tanya tapi mereka ikuti saja yang dilakukan kiai kampung.

Kiai kampung langsung bergegas melakukan sholat dua raka'at dan membaca doa istighothsah diikuti rekan-rekannya, termasuk ketua sidang tadi. Usai berdoa, kiai kampung sempat terkejut melihat ketua sidang, lalu berkata, "Alhamdulillah pak ketua sidang akhirnya setuju dengan usulan saya, buktinya dia ikut berdoa bersama kita. Sebagai wakil rakyat kita memang harus memandang arti pentingnya pendidikan," katanya. Ketua sidang dan rekan-rekannya saling pandang, tapi akhirnya tidak bisa berbuat apa-apa. Kiai kapung pun meneruskan taushiyahnya.(nam)

Gara-gara Teks Pidato
Seorang yang baru saja terpilih menjadi anggota dewan agak terkejut ketika mendapat tugas untuk memberikan sambutan pada sebuah acara peresmian proyek di kantor gubernur. Dia merasa kurang begitu mahir dalam bidang yang sedang digarap, padahal di lingkungan anggota dewan dia kebagian jatah bertugas di bidang itu. Untung saja dia punya banyak staf ahli yang pintar-pintar. Segera saja dia suruh para staf ahli membuatkan teks pidato.

Baiklah acara dimulai. Sambutan berikutnya atas nama anggota dewan. Kepada beliau dipersilakan!

Siang itu hujan deras. Si anggota dewan membaca teks pidato: "Bapak-bapak ibu-ibu, pada siang yang cerah ini..." Dia berhenti sejenak, sepertinya ada yang salah, tapi tak apalah sudah terlanjur, pidato diteruskan saja.

Pidato yang disampaikannya begitu panjang sampai menyita waktu hampir satu jam, sebuah kebiasaan yang tidak umum di acara-acara resmi gubernuran. Para hadirin pun kelihatannya sudah bosan, tapi dengan enaknya dia mengatakan: "Demikianlah sambutan singkat saya atas nama anggota dewan," sama persis seperti dalam teks tanpa merasa bersalah sedikitpun. Para hadirin saling pandang tapi merasa lega pidato sudah diakhiri.

Nah, payahnya lagi, di akhir pidato ia pun membacakan satu baris teks yang masih tersisa setelah salam penutup: "NB: Coret yang tidak perlu." (nam)

Seorang Santri yang Iseng
Di hari liburan seorang santri mondar-mandir ke alun-alun kota. Masih memakai sarung, baju lengan panjang, dan kopiah. Dia lalu menemui seorang pemuda yang sedang asyik duduk bersenda gurau dengan pacarnya.

"Mas ini Primus ya?" kata santri tadi sok akrab. Ia menyiratkan muka seperti sedang penasaran. "Itu lho yang bintang film.."

Semula pemuda itu mengira santri sedang bercanda. "Ah enggak... Kamu bisa aja..."

"Ah yang bener, kamu pasti Primus..."

"Nggak... saya bukan artis kog, saya ini mahasiswa..."

"Ngaku aja... Saya ngga akan bilang siapa-siapa kog, tenang aja.." Santri terus mendesak.

Lama-lama pemuda tadi gerah juga. Dia menarik tangan pacarnya, lalu mereka masuk warung lesehan sebelah. Tapi santri masih mengikuti.

"Mas Primus minta tanda tangan donk..." kata santri menyodorkan kertas dan pena. Kali ini ia agak memaksa.

Pemuda itu tambah gerah, dan mulai sedikit ketakutan. Ia lalu menggandeng pacarnya pergi. Cepat-cepat. Tapi santri terus mengejar. Pemuda dan pacarnya masuk ke angkot. Santri pun ikut.

"Ayo mas tanda tangan...!"

Pemuda itu akhirnya mengambil kertas dan pena yang disodorkan santri dan membubuhkan tanda tangan sekenanya. Tapi santri tetap belum mau pergi.

"Iya kan, kamu Primus....!?"

"Iya.. iyaaa. Saya ini Primus," katanya. Pemuda tadi kesal sekali.

Santri kelihatan puas. Tersenyum. "Tapi kamu kog nggak mirip ya...." kata santri.

"Ya memang saya bukan Primus..." kata pemuda tadi membentak. Orang-orang di angkot keheranan. Santri pun ngluyur pergi. (nam)

Gara-gara Banyak Akal
Seorang santri baru saja lulus aliyah pesantren dengan nilai jayyid jiddan. Lumayan pintar. Dia berencana mengadu nasib di Jakarta.

Saat tiba di Stasiun Pasar Senen dia melihat kerumunan orang. Rupanya sedang ada kecelakaan. Di Jakarta, kecelakaan bisa menjadi tontonan yang menarik. Baiklah! dia ikut menonton saja.

Namun teryata kerumunan itu terlalu berjubel sehingga ia tidak bisa melihat korban. Apalagi postur tubuhnya kecil. Jangankan mendekat, melihat korban saja sulit.

Tapi dia tidak kurang akal. Dia langsung berteriak. "Saya keluarganya..!" katanya sambil mengacungkan jari.

Orang-orang memandanginya. Mereka langsung memberi kesempatan santri tadi menghampiri korban kecelakaan.

Santri langsung mendekati korban kecelakaan. Dan...betapa terkejutnya ketia dia melihat keluarganya yang ternyata adalah sapi. (nam)

Persaingan Keluarga Kiai
Suksesi kepemimpinan di pesantren sering tidak mulus karena anak kiai banyak, sehingga berebut kekuasan setelah kiai utama meninggal. Persaingan itu biasanya berujuang pada pembagian kekuasaan. Pesantren dipecah menjadi beberapa bagian, sehingga mereka menjadi pemimpin bersama-sama.

Namun demikian persaingan terus berlangsung, yang satu membangun yang lain ikut bangun, yang satu mengadakan acara yang lain menyaingi kegiatan serupa.

Di sebuah pesantren di Yogyakarta peristiwa itu terjadi dengan nyata. Seorang kiai tertua mendirikan Ma’had Ali (Pesaantren Tinggi), lalu adiknya tidak mau kalah, setahun kemudian di komplek pesantren yang dipimpinnya didirikan Ma’had A’la (Pesantren Lebih Tinggi). Adiknya yang bungsu ternyata tidak mau kalah, dua tahun kemudian ia mendirikan pesantren dengan nama mentereng, Ya’lu wala Yu’la alaih (tertinggi tiada yang menandingi).

Setelah masing masing berdiri, tidak ada santri yang betah di pesantren itu, sebab di dalamnya hanya pengajian biasa, soalnya pesantren didirikan tidak dirancang dengan baik, tidak diajarkan kitab yang berbobot dan kiai yang berbobot pula. Akhirnya seuanya terpuruk.

Setelah menyadari kekeliruannnya lalau mereka berembuk ketiganya dipadu dirancang secara dingin, santri pun kembali datang.(Bregas)

Hukum Tidur Telentang
Seperti biasa setiap bulan Kiai Hasyim memberikan kajian khusus masalah fiqih di suatu pondok pesantren. Pada bulan ini beliau membahas tentang hukum tidur telentang. Kia Hasyim menjelaskan bahwa tidur telentang hukumnya haram karena membahayakan keselamatan jiwa manusia.

Sontak, seluruh santri di pondok pesantren yang hadir bengong dan terdiam sekaligus enggan untuk bertanya kepada Kiai Hasyim yang kharismatik itu. Walaupaun Kiai Hasyim menjelaskannya dengan senyum sabagaimana ciri kas para kiai Pondok Pensantren. Tidak terasa, pelajaran figih hukum tidur telentang usai dijelaskan meskipun waktu sudah larut malam dan para santri dalam keadaan kritis mengantuk.

Akhirnya jam dinding berdentang menunjukkan jam 12 malam. Ngaji di pondok pesantren tersebut telah usai. Tetapi dalam perjalanan pulang para santri terheran dengan hukum tidur telentang. Kontan, mereka para santri saling bertanya dan diskusi kecil dan mereka tidur dengan posisi badan miring takut dengan hukum tersebut.

Keesokan harinya pelajaran dilanjutkan dengan diskusi. Namun beberapa santri datang agak terlambat karena bangun agak terlambat. Pada saat diskusi ada seorang santri yang memberanikan diri untuk bertanya mengapa tidur telentang hukumnya haram.

Kia Hasyim, dengan tangkas dan penuh kebapakan berkata, ”Ya, sudah jelas tidur sambil 'telen' 'tang' itu membahayakan bagi keselamatan jiwa makanya hukumnya haram."

"Lha wong, anda tidur sambil telen air saja sulit, kok mau tidur telen tang apalagi bangun tengah malam untuk qiyamul lail,” jelas Kiai Hasyim mengakiri diskusi sambil tersenyum.

Joko Sumiyanto
University, Mississippi-USA

Santri Menjinakkan Sopir
Pesantren X berada di jalan raya antar propinsi. Karena tempat itu di luar kota maka jarang bis antar kota yang mau berhenti di tempat itu, padahal untuk mengirit waktu dan biaya santri harus turun di tempat itu biar tidak nyembung dengan ojek atau angkot.

Kadang sopir mau menurunkan mereka tetapi bis tetap jalan dengan kecepatan tinggi sehingga para santri horus meloncat, tidak sedikit yang terjatuh, apalagi rata-rata santri bepergian dengan menggunakan kain sarung ukan celana panjang.

Suatu hari ada anak yang sedang disunat naik bis antar kota dan minta diberhentikan di pesantren tersebut. Ternyata sopir dan kondektur melayani dengan sopan.

Sejak itu para santri bila minta turun di daerah itu selalu bilang ”Tolong Pak Sopir ada anak disunat yang mau turun!” Tanpa periksa sopir segera berhenti, apalagi para santri semuanya pakai sarung.

Lama kelamaan sopir dan kondektor keheranan, ”Aneh di pesantren ini masak tiap hari banyak sekali orang disunat, bahkan sudah dewasa pun mengaku baru disunat?”

”Makanya Pak sopir harap menurunkan penumpang di sini dengan semestinya, biar tidak selalu ditipu oleh orang yang mengaku disunat!” (Bregas)

Gus Dur Dicium Artis Cantik
Magnet sense of humor Gus Dur yang tinggi membuat kesengsem seorang artis cantik saat hadir dalam suatu acara di rumah salah seorang pengasuh Pondok Kajen, Jawa Tengah. Saking gemesnya, artis itu dengan santai langsung ngesun (mencium) pipi Gus Dur tanpa pake permisi.

Jelas beberapa di antara mereka yang hadir langsung dibikin kaget dan bingung. Siapa yang kuat ngeliat kiai nyentrik cuma diem aja disun (dicium) artis cantik.

Tak lama kemudian begitu sudah agak sepi, Gus Mus yang sedang di antara mereka, langsung numpahin sederet kalimat yang sudah dari tadi cuma bisa disimpan di dalam hati.

"Loh Gus, kok Gus Dur diam saja sih disun sama perempuan?'"

Dengan santai dan.. silakan bayangin sendiri gayanya, Gus Dur malah ngasih jawaban sepele.

"Lha wong saya kan nggak bisa lihat. Ya mbok sampeyan jangan pengen...." (ananto)

Mengurangi Rokok
Seorang pemuda mencoba hidup sehat dengan semboyan hendak meninggalkan rokok. Tetapi karena berat, maka rencana itu dijalankan secara bertahap. Pertama-tama ia sekedar mengurangi rokok.

Suatu ketika ia bertamu ke rumah temannya, tetapi seharian dia merokok tanpa henti, sehingga temannya terheran dan bertanya:

“Katanya ente mau berhenti merokok dengan cara mengurangi rokok, tapi kok seharian merokok terus?”

“Saya memang sudah berhenti membeli rokok, untuk mengurangi merokok,” jawabnya ringan.

“Kok tadi kelihatan hobi rokok ente kok tidak berkurang, malah kayak kereta..!?” protes temannya.

“Ya saya memang merokok terus untuk mengurangi rokok ente.”

“Haaah.. kalau itu sih bukan ngurangi rokok, tapi malak..” (mdz)

Al-Mukarrom Sapi
Cerita ini dilontarkan begitu saja oleh Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi saat menyambut tamu dari organisasi-organisasi Aswaja seluruh Indonesia di gedung PBNU Jakarta beberapa waktu lalu. Katanya:

Sunan Kudus pernah melarang warga Kudus Jawa Tengah dan sekitarnya menyembelih sapi pada hari Idul Adha.

“Jangan menyembelih sapi..! Kerbau saja, agar orang Hindu mau masuk Islam…!” katanya.

Demikianlah kearifan para ulama penyebar Islam di Nusantara.

Karena, memang sapi menurut orang Hindu adalah sangat mulia. Nah baru setelah orang Hindu masuk Islam kerbau boleh diganti lagi dengan sapi.

Pernah suatu saat saat saya melewati suatu tempat. Saya tertegun melihat orang-orang berkerumun di jalan, tidak berani lewat karena di depan ada sapi yang tertidur. Mereka baru akan meneruskan perjalanan jika sapi itu sudah bangun dan pergi.

Dalam hati saya bilang “Wah kalau begitu sapi itu sama dengan kiai donk, sama-sama almukarromnya... Jadi manggilnya almukarrom sapi..” (nam)

Kebohongan Struktural
Dua orang mahasiswa semester awal lagi berjalan-jalan di sebah mall, mereka tidak belanja, hanya melihat karena duit pas-pasan.

Salah seorang menasehati temannya, “Asep kalau ingin punya duit kau harus belajar mandiri dengan berwiraswasta, agar bisa belanja tanpa mengandalkan kiriman dari orang tua.”

“Memangnya kau sudah bisa hidup mandiri dengan cara berwiraswasta, mau dong diajari,” sahut temannya antusias.

“Ya belum sih, cuma kita mestinya seperti itu.”

“Ya kau ini kayak LSM aja, tak pernah mandiri tapi selalu nyuruh orang lain mandiri, sama aja bohong.”

“Gak apa-apa sih biar bohong asal keren, bisa nasihati orang”.

“Itu namanya kebohongan struktural, tahu!” (kun)

Siapa Paling Berani
Di atas geladak kapal perang US Army tiga pemimpin negara sedang "berdiskusi" tentang prajurit siapa yang paling berani. Eh kebetulan di sekitar kapal ada hiu-hiu yang sedang kelaparan lagi berenang mencari makan ...

Bill Clinton: Kalau Anda tahu ... prajurit kami adalah yang terberani di seluruh dunia ... Mayor .. sini deh ... coba kamu berenang keliling ini kapal sepuluh kali.

Mayor: (walau tahu ada hiu) siap pak, demia "The Star Spangled Banner" saya siap ,,, (akhirnya dia terjun dan mengelilingi kapal 10 kali sambil dikejar hiu).

Mayor: (naik kapal dan menghadap) Selesai pak!!! Long Live America!!

Clinton: Hebat kamu, kembali ke pasukan!

Koizumi: (tak mau ketinggal, dia panggil sang sersan) Sersan! Menghadap sebentar (sang Sersan datang) ... coba kamu keliling kapal ini sebanyak 50 kali ... !

Sersan: (melihat ada hiu ... glek ... tapi) for the queen I'am ready to serve!!! (pekik sang sersan, kemudian membuka-buka baju lalu terjun ke laut dan berenang keliling 50 kali ... dan dikejar hiu juga).

Sersan: (menghadap sang perdana menteri)� GOD save the queen!!!

Koizumi: Hebat kamu ... kembali ke tempat ... Anda lihat Pak Clinton ... Prajurit saya lebih berani dari prajurit Anda ... (tersenyum dengan hebat ...)

Gus Dur: Kopral ke sini kamu ... (setelah dayang ...) saya perintahkan kamu untuk terjun ke laut lalu berenang mengelilingi kapal perang ini sebanyak 100 kali ... ok?

Kopral: Hah ... Anda gila yah ...! Presiden nggak punya otak ... nyuruh berenang bersama hiu ... kurang ajar!!! (sang Kopral pun pergi meninggalkan sang presiden ...)

Gus Dur: (Dengan sangat bangga) Anda lihat Pak Clinton dan Pak ... Cumi Cumi ... kira-kira siapa yang punya prajurit yang paling BERANI!!! ... Hidup Indonesia ... !!! (okz/mbs)

Ustadz Patroli
Seorang khotib Jum'at di sebuah masjid perkantoran Jakarta bersungut-sungut dalam menyampaikan ceramahnya.

"Sekarang ini Indonesia sudah awut-awutan. Kita lihat di televisi ada anak menganiaya ibunya, ada ibu membuang anaknya di tong sampah. Mungkin benar kata Dedi Mizwar, kiamat sudah dekat," katanya.

Sepanjang khutbah khatib terus bercerita tentang kasus-kasus kriminalitas sebagaimana disiarkan secara khusus di beberapa stasiun televisi. Telah banyak terjadi kerusakan di bumi Indonesia.

Seorang mahasiswa kedokteran Universitas Indonesia yang kebetulan ikut shalat Jum'at di situ agak kesal. Ia berbisik ke teman sebelahnya. "Ini khutbah kog isinya kriminal melulu," katanya.

"Pantesan aja dia bangunnya siang jadi pas buka teve dapetnya Patroli, hehehe. Coba kalau bangun Subuh, pasti dia dapet kuliah subuh, siraman rohani," katanya lagi.

"Enakan di pesantren kita, khutbahnya pake bahasa Arab, ngga ada yang faham tapi menyejukkan hati," kata teman di sampingnya.

"Husss ada khutbah nggak boleh ngomong," kata teman di depannya menoleh.

"Kamu juga ngomong...!" kata mahasiswa tadi tidak terima. (Anam)

Pidato Kog Menidurkan!
Saat menyampaikan ceramahnya pada acara seminar yang dilaksanakan oleh Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) di Jakarta (25/11) KH Said Aqil Siradj (Kang Said) banyak bercerita tentang dakwah yang damai dan menyejukkan seperti dicontohkan Wali Songo.

Seperti biasa, Kang Said bercerita dengan sangat apik, suara yang ringan namun menggelegar dan hafalannya yang kuat membuat para anggota MMI tersihir. Padahal sebelumnya mereka sudah dibakar semangatnya oleh sang komandan Abu Bakar Ba'asyir dan rekan sepemikiran Ismail Yusanto dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kang Said bercerita secara historis bahwa dakwah di Indonesia dengan jalan kekerasan selalu gagal.

Karena khawatir dengan keadaan itu maka salah seorang peserta yang bernama Abu Jibril tidak mau tinggal diam. "Pak Said ini kalau pidato sangat menyejukkan, bahkan bisa bikin kita tidur, padahal Rasul itu kalau pidato bikin umat Islam bangkit," katanya dan langsung disambut teriakan "Allahu akbar" oleh para anggota MMI.

Kang Said menjawab, "Wah saya ini hanya bercerita, kalu percaya ya sudah kalau tidak ya tidak apa-apa." Para anggota MMI tidak bisa berkata apa-apa lagi. Salah seorang anggota menggerutu. "Orang ini pinter tapi kog keblinger ya!" katanya kepada teman di sampingnya, tapi ia tidak berani bicara di forum.

Nah sayangnya, Kang Said bukan Gus Dur. Para anggota MMI mengaku merasa ingin tidur ketika ada Kiai dari NU berpidato, alias dikendorkan semangat juangnya yang terlalu keras itu. Kalau Gus Dur yang menanggapi mungkin malah akan bilang begini: "Ah... Kalau pengen tidur ya tidur aja..!" sambil mencontohkannya.

:>#%@&*? (Anam)

Ganti Nama Haji
Banyak yang suka mengubah nama setelah melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci, termasuk Kuncoro (51), seorang warga Kediri, Jawa Timur.

Setelah pergi haji tahun lalu mantan kepala desa itu merubah namanya menjadi Masyhur. Dalam bahasa Arab 'masyhur' juga berarti 'kuncoro' dalam bahasa Jawa, artinya terkenal.

Namun setelah merubah nama itu ia merasa asing dengan dirinya sendiri. Maklum nama pertamanya Kuncoro itu sudah melekat pada dirinya sejak setengah abad lalu. Dan nama Masyhur itu terasa seperti orang lain. Selain itu, nama Masyhur yang berbahasa Arab itu selalu dianggap identik dengan gaya hidup yang islami dengan sedikit kearab-araban, sehingga ia meresa kikuk. Ia sering terpaksa memakai jubah atau peci putih, tidak bisa berpenampilan biasa seperti dulu. Akhirnya dia tak tahan lagi.

Maka kemarin saat memberikan sambutan pada acara tasyakuran haji adik perempuannya bersama sang suami dia mengumumkan: "Bapak-bapak Ibu-ibu, mulai sekarang nama saya diganti Kuncoro lagi, bukan Mashur."

Para hadirin bertanya-tanya dan ia menjelaskan seperlunya.

......

"Jadi begitu Bapak-Ibu. Tapi ingat....! Jangan lupa 'pak hajinya' tetap dipakek, kalau yang ini tidak diganti. Jadi nanti dipanggilnya 'Pak Haji Kuncoro' saja, soalnya haji itu kan mahal," katanya. Para hadirin tersenyum. (nam)

Masa Ngomong Aja Nggak Boleh?
Nyeleneh, kontroversi, ceplas-ceplos, humoris, cerdas dan seakan tak pernah kehabisan akal. Begitulah beberapa karakter yang melekat pada diri KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Cucu Pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hadratus Syeikh KH Hasyim Asy’ari itu pun pernah menjadi Presiden RI ke-4, meski kemudian dilengserkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum masa jabatannya berakhir.

Saat menjadi presiden, sikap kontroversinya pun kerap menuai protes dari banyak kalangan. Tak hanya oleh lawan politiknya, keluarga Gus Dur sendiri tak jarang berbeda pendapat terkait sikapnya yang seolah tak mau kompromi.

“Waktu jadi presiden, saya pernah bilang pada Gus Dur, ‘Sampean itu jangan sering-sering membuat pernyataan yang kontroversi, yang membingungkan masyarakat’,” kata Lily Khadijah Wahid—adik kandung Gus Dur.

Tanpa pikir panjang, Gus Dur menjawab, “Saya ini udah nggak bisa ngeliat (melihat). Masa ngomong aja nggak boleh?”

!!!???***###&&&@@@$$$,,,… (rif)

Awal Bulan dan Datang Bulan
Pak Wakil Presiden H Muhammad Jusuf Kalla sempat mengundang para pentolan dua organisasi Islam Indonesia NU dan Muhammadiyah ke rumah kediamannya. Maksud hati ingin menanyakan "Kenapa sih NU dan Muhammadiyah sering lebaran berbeda, padahal kan Al-Qur'an dan Hadits yang dipakai sama?"

Singkat cerita, setelah dijelaskan akhirnya Pak Wapres faham bahwa perbedaannya adalah soal metodologi penentuan awal bulan Hijriyah. Jika NU berpendirian bahwa dikatakan awal bulan itu kalau sudah ada hilal, yakni bagian dari bulan baru yang bersinar sejenak setelah matahari terbenam. Demikian yang dikehendaki secara qath'i dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Sementara Muhammadiyah berpendirian bahwa awal bulan itu dihitung ketika bulan sudah menjadi baru atau selesai berevolusi tanpa harus nampak hilal. Kedua-duanya menghitung posisi bulan dengan ilmu hisab atau astronomi.

Jadi persoalannya adalah beda derajat saja. Jika NU berpendapat bahwa awal bulan itu terjadi setelah bulan berada pada dua derajat sehingga terjadi hilal dan bisa dilihat di bumi, sementara Muhammadiyah yang penting sudah sudah selesai berevolusi meskipun hanya nol derajat dan belum bersinar menandai bumi.

Nah Pak Wapres yang sedari awal menginginkan lebaran bersama (mungkin karena urusan hari libur dinas nasional dan lain sebagainya) akhirnya memberanikan diri untuk usul.

"Wah kalau persoalannya begitu sekarang gimana kalau NU derajatnya dikecilkan sedikit dan muhammadiyah dibesarkan dikit, nanti kan ketemu beres," katanya agak serius.

Para tamu terdiam sejenak lalu tertawa bersama-sama. Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi langsung nyeletuk, "Wah Pak Wapres ini ndak bisa membedakan antara awal bulan dan datang bulan," katanya. "Ya namanya Wapres saudagar ya begitu-itu pikirannya." Para tamu tertawa lagi. Persoalannya tidak sesederhana itu Pak Wapres!(Anam)

Menguji Kesabaran
Madun : "Berapa kali kau mendengarkan ceramah agama hari ini?"
Mamat : "Tujuh kali."
Madun : "Hah! Banyak sekali? Di mana saja dan kapan kau mendengarnya?"
Mamat : "Pertama, selepas subuh tadi, di masjid. Kurang lebih lima belas menit saya mendengarkan suara serak seorang anak muda di atas mimbar.

Yang kedua, saya mendengarkan di laboratorium kampus. Dosen kimiaku, yang masih mengenakan baju praktek, berceramah dengan semangat sekali, pukul 10.45. Tidak lama dia ceramah, mungkin sekitar tujuh menit. Isinya tentang maksiat yang masih merajalela di negeri ini, meskipun bulan puasa.

Ketiga, saya membaca satu kalimat pendek di sebuah baliho besar di perempatan. Ya, di tengah perjalanan pulang dari kampus ke rumah. Kalimat tu berbunyi, ”BERSIHKAN DIRI DENGAN ZAKAT.”

Keempat, saya menderangarnya di radio ketika saya mau tidur siang. Sebuah cerita sahabat yang panjang dibacakan oleh seorang perempuan. Saya tidak tahu siapa dia, meskpun penyiarnya menyebutkan nama, Ustdzah Hajjah Ummu Fatimah.

Kelima, 10 menit menjelang buka tadi. Saya mendengarnya dari radio yang diteruskan corong speker masjid. Sembari menyapu halaman rumah, saya mendengarnya dengan seksama.

Yang keenam, saya mendengarkan ceramah seorang aktor yang berperan sebagai ustadz di sebuah sinetron, persis selepas saya salat magrib. Saya melihatnya karena menemani keponakanku yang masih balita. Dia menangis karena ditinggal ibunya mandi.

Yang terakhir, tadi, di antara salat tarawih dan witir. Kamu juga mendengarnya kan? Wong kamu duduk di sampingku kok. Kalau tadi siang saya baca koran, mungkin saya juga akan mendengar ceramah yang disalin menjadi tulisan."

Madun : "Semuanya kamu dengarkan dengan saksama?! Apa masih ingat satu per satu isi ceramah itu?! Apa kau mampu menyerapnya?! Subhanallah! Saya mendengar sekali saja seperti mau pecah telingaku!"

Mamat : "Ya, saya mendengarkan dengan saksama. Tapi saya tidak mengingat-ingat isi ceramah itu. Saya mendengar semuanya karena saya sedang melatih kesabaranku. Saya ingin mendengarkan sebanyak-banyaknya orang bicara. Itung-itung terapi gratis. Dan siapa tahu dapat pahala. Besok mungkin saya akan mendengarkan ceramah sembilan kali. Besok kan hari Jumat, saya akan mendengarkan khatbah. Dan malamnya aku diajak teman nonton tablig akbar di alun-alun. Katanya disiarkan live di TV. Kalau mau, gabung aja…!"

Madun : "Nggak ah! Besok saya kuliah agama. Dosennya aktifis ormas Islam. Pasti ceramah. 90 menit. Tanpa iklan bo!"

Hamzah-Redpel Afkar PP Lakpesdam

Karma Menimpa Muhammadiyah
Seorang Pimpinan Muhammadiyah tiba-tiba mengontak pengurus di kantor PBNU, karena ternyata juga banyak masjid dan sarana Muhammadiyah yang lain diserobot Islam radikal.

“Ah gitu aja kok risau,” kata pengurus PBNU

“Lho gimana kami tidak risau, kalau NU selama ini juga mengeluh mesjidnya juga hilang!?”

“Lho kalau NU kehilangan masjid itu Musibah, kalau Muhammadiyah kehilangan mesjid itu hukum karma, hehe..”

“Karma apa?”

“ Iya dulu Muhammadiyah yang ngambili masjid dan sarana NU, saat ini gantian diambil lagi oleh Islam radikal, itu namanya hukum karma, dan hokum karma itu adil, biarkan saja,” tegas orang NU.

“O gitu ya. Tapi kita harus tanggulangi, orang Muhammadiyah tidak boleh masuk Islam radikal.”

“Ya terserahlah NU mengatasinya dengan mengajak hidup rukun bukan dengan melarang.(nva)

Surban Sekaligus Helm
Seorang kiai tampak tergesa-gesa menyalakan motor bututnya. Ia harus secepat mungkin sampai di masjid agung yang berjarak sekira 3 kilometer dari kediamannya. Karena petang hari itu sang kiai ada jadwal untuk meng-imam-i shalat Maghrib.

Setelah mesin motor dinyalakan, sang kiai baru ingat bahwa ia tak menggunakan helm (pelindung kepala). Sebagai warga negara yang taat hukum, ia sadar bahwa tak mungkin mengendari motor tanpa pelindung kepala itu. Ia pun segera buru-buru mengambil helm di dalam rumahnya.

Eits… ada yang lupa lagi. Ia bingung bagaimana menggunakan helm, sementara surban sudah terikat rapi di kepalanya. Waktu yang semakin mepet, tak mungkin membongkar surbannya dan menggunakan helm, sementara ia harus memasang serta merapikan kembali surban setibanya di masjid tujuan.

Tak kehilangan akal. Ia melepas surban kebanggaannya lalu menggunakan helm. Belum selesai begitu saja. Demi menghemat waktu, dililitkannya surban tersebut pada helm yang ia gunakan. Lalu… tancap gas.

“Priiiiiiittttt….” Tampak di depan Pak Polisi yang sedang mengatur lalu lintas berusaha menghentikan laju motor sang kiai.

“Selamat petang, Pak Kiai,” sapa Pak Polisi.

“Selamat petang juga,” jawab sang kiai.

“Bisa saya lihat surat-suratnya,” pinta Pak Polisi.

Beruntung sang kiai membawa lengkap surat-surat yang diminta serta menunjukkannya pada Polisi di hadapannya.

“Kok nggak pakai helm, Pak Kiai. Mana helm-nya?” tanya Pak Polisi.

Tanpa ragu sang kiai melepas surban yang melilit dan menutupi helm yang digunakannya. “Ini,” ujarnya.

Sejenak Pak Polisi tersebut terdiam dan tampak berpikir. “Mmmmmmm…????” “Baik, silakan jalan kembali. Terima kasih.” (rif)

NU Lebih Hebat dari Islam
Seorang seniman ditanya temannya dengan penuh keheranan; “Kenapa seorang budayawan sepertimu masuk NU, organisasi yang konservatif, semantara sebagai budayawan kita ini butuh kebebasan mutlak?,”

“Wah itu tak perlu diceritakan sejarahnya panjang, lagian ini kan bukan soal pilihan tetapi soal kultur dan warisan”, jawabnya dengan tenang.

“Saya sekedar memperingatkan, apakah anda bisa menjadi seniman besar kalau semua eksperimen diharamkan;” tegasnya.

“Sebentar” sergahnya “walau ber NU saya tetap bebas bereksperimen, kalau mau tahu kenapa saya jatuh hati pada NU, karena pada saat itu NU itu lebih hebat dari Islam, lebih terkenal dan lebih dirasa kehadirannya, setiap ada orang kesusahan NU datang menolong, orang sakit diobati, orang kelaparan dikasih makan orang terlantar ditampung. Sementara Islam baru gugusan nilai. Melihat kenyataan itu sebagai orang Islam saya merasa wajib masuk NU karena dengan berNU keislaman saya lebih sempurna” jawabnya dengan yakin.

“Oh gitu! Hebat ya, kalau sekarang apa masih begitu ?“ tanyanya dengan hormat

“Sekarang sih enggak, tetapi prestasi itu perlu dibangkitkan lagi, karena itu saya tidak mau keluar dari NU”

“Ya baguslah kalau pendirianmu seperti itu. (kun)

Haram Jadi Halal
Segala sesuatu yang awalnya hukumnya haram, akan menjadi halal setelah ada Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi. Begitu keyakinan masyarakat Madura seperti diungkapkan Hasyim di hadapan para pemuka dan tokoh lintas agama di Kantor PBNU belum lama ini.

Alkisah pada suatu hari masyarakat Madura diberi bantuan oleh salah satu lembaga gereja. Tanpa berpikir panjang, bantuan itu ditolak oleh masyarakat dengan alasan hal tersebut merupakan upaya Kristenisasi.

"Kesalahannya, bantuan itu diberikan tidak bersama-sama para ulama. Jadi masyarakat menganggap bantuan itu adalah Kristenisasi, hukumnya haram kalau diterima," terang Hasyim.

"Setelah saya datang," lanjutnya, "masyarakat jadi mau menerima bantuan itu."

"Jadi, bantuan yang semula dianggapa haram itu jadi halal setelah didatangi saya," pungkas Hasyim disambut tawa hadirin yang sebagian besar merupakan para pemuka dan tokoh lintas agama itu. (rif)

Kader Ulama Mbah Marijan
Para pimpinan NU risau terhadap regenerasi ulama, sebab dirasa semakin hari ulama besar semakin langka. Karena itu program kaderisasi ulama di jajaran Syuriah NU dilaksanakan.

Namun di antara para kiai yang ikut merencanakan programn itu ada yang berpendapat lain, ”Saya sih tetap pesimis bahwa kebutuhan mengisi jabatan di jajaran syuriah akan mudah terisi sejak level pusat hingga level ranting itu bisa terjadi dengan sangat baik melalui proses alamiah.”

”Lihat saja realitasnya. Untuk mencai gonti Rois Aam yang pas sangat susah, apalagi mencari ganti rais Suriah tingkat ranting seperti Mbah Marijan tentu susah sekali,” komentar seorang kiai lagi.

Namun Kiai astunya masih dengan optimis mengatakan ”Oalah gitu aja kok repot, untuk mencari ganti Mbah Marijan sungguh gampang, bukankan NU telah menyiapkan Dr. Kacung Marijan sebagai gantinya!” (Ganesa)

Untung NU Tidak Dimasukkan Laboratorium Kriminologi
Ketika buku tentang NU Studies didiskusikan di Laboratorium Sosiologi Universitas Indonesia (UI) Depok panitia dan peserta mengeluh karena beberapa intelektual dikampus kuning itu enggan datang untuk memberikan telah buku yang sangat kritis terhadap teori modernisaai yang mendominasi UI.

“Ya tetap bersyukurlah buku ini bisa diselenggarakan dilaboratorium ini dengan meriah, dihadiri masasiswa dan pengamat,” kata moderator menenangkan peserta.

“Ya kita sangat kecewa karena mereka tidak mengapresiasi upaya intelektual yang kita selenggarakan,” kata mereka dengan nada emosional.

“Sebenarnya kita beruntung dengan ketidakhadiran mereka, sebab kalau mereka dikritik diforum ini, bisa-bisa forum ini diusir mereka dari laboratorium sosiologi ke Laboratorium Kriminologi UI, karena kritik buku ini bisa diangap kriminal bahkan subversif terhadap kemapanan pemikiran para ilmuwan sosial UI.”

“Benar juga ya?” kata seorang peserta menggerutu. (Bregas)

Kiai Kampungan vs Kiai Sepuhan
Ketika Gus Dur menyelenggarakan silaturrahmi ulama kampung banyak komentar bermunculan, mau buat manuver apalagi Dewan Syuro PKB itu.

Salah seorang meyindir. ”Ngapain Gus Dur ngumpulin kiai kampung, apa ini bebrati dia telah kehilangan pengaruh dikalangan kiai sepuh.”

Teman di sebelaknya segera berkomentar, “Ya baguslah, kalau selama ini Gus Dur hanya mengadakan forum bersama ulama sepuh kiai khos dan ulama langitan, sudah saatnya kiai kampung diperhatikan.”

“Mendingan ngumpulkan kiai kampungan dari pada kiai sepuhan,” celetuk seorang yang lain.”

“Apa yang kau maksud dengan kiai sepuhan itu kiai karbitan?” tanyanya.

“Ya, memang apalagi!” (Bregas)

Tugas Imam Shalat bertambah
Perkembangan teknologi ini ternyata pengaruhnya besar sekali dalam kehidupan.

"Termasuk agama, sehingga dalam menjalankan solat pun mengalami perubahan," kata seorang santri.

“Tidak bisa, masalah sholat adalah masalah qoth’i, mutlak tidak bisa diijtihadi lagi, tak boleh diubah semodern apapun perkembangan zaman.”

“Tetapi dalam kenyataannya mengalami perubahan sendiri,” tegasnya.

“Ah tidak.. Mana contohnya?? Sholat di mana-mana tetap seperti zaman Nabi”

“Ente tidak tahu, kalau selama ini imam shalat hanya menyarankan kepada jamaah untuk merapatkan dan meluruskan barisan sholat, tetapi sekarang ini tugasnya tambah satu, yaitu menyerukan untuk mematikan HP!!”

“:Benar juga ya, masak lagi shalat lalu menerima telepon nanti shalatnya bisa batal.” (Munim)

KONTAK KAMI

Syamsudin Center :
E-mail :
syamsudincenter@yahoo.co.id
Blog : syamsudincenter.blogspot.com
Alamat : Jl. Raya Banjaran Pameungpeuk No 486 Desa Sukasari kec. Pameungpeuk Kab. Bandung
Phone : 022-76235341
HP : 081321754085 (Asep Syamsudin)
HP : 022-70970029 (Irawan)